Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah di hadapan para saksi, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok.

Baca Juga :  Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

Di dalam tas tersebut, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 10,48 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BA dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(sp)

 

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi
Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Diduga Dibakar Mantan Kekasih, Rumah dan Warung di Katingan Ludes Dilalap Api — Kerugian Capai Rp300 Juta
Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar
Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terbaru

Uncategorized

Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Diduga Dibakar Mantan Kekasih, Rumah dan Warung di Katingan Ludes Dilalap Api — Kerugian Capai Rp300 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Jumat, 10 Okt 2025 - 09:37 WIB