Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah di hadapan para saksi, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Di dalam tas tersebut, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 10,48 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BA dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(sp)

 

Berita Terkait

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU
Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah
Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun
Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sepang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:25 WIB

Uncategorized

Polsek Pahandut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Sukarno

Kamis, 30 Okt 2025 - 12:29 WIB