Seorang IRT Diamankan Satreskoba Polres Kapuas dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu 

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial TS (36), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas segera membuat Laporan Informasi (LI) dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Budi Utomo.

Baca Juga :  Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Saat dilakukan penangkapan, TS berada di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Palingkau Baru. Untuk menjamin transparansi dan sesuai prosedur hukum, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersebut, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 3,01 gram, termasuk kemasan plastiknya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua buah dompet kecil berwarna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dan dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Dua Tersangka Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Budi Utomo.

Satresnarkoba Polres Kapuas memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page