Seorang IRT Diamankan Satreskoba Polres Kapuas dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu 

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial TS (36), yang berstatus ibu rumah tangga, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas segera membuat Laporan Informasi (LI) dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Budi Utomo.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Saat dilakukan penangkapan, TS berada di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Palingkau Baru. Untuk menjamin transparansi dan sesuai prosedur hukum, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar rumah tersebut, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 3,01 gram, termasuk kemasan plastiknya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua buah dompet kecil berwarna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh dan dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal

Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Budi Utomo.

Satresnarkoba Polres Kapuas memastikan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian
Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi
Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA
Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:18 WIB

286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:44 WIB

Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri, Pria di Sabangau Meninggal Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58 WIB

Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page