Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Jajaran Polres Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah. Seorang pelaku berinisial RH telah diamankan oleh anggota Polsek Teweh Tengah Jumat (24/07/2026) malam dan saat ini menjalani proses hukum setelah diduga melakukan pencurian BBM disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap karyawan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di area Change Shift Km 18 Jalan Hauling PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menyampaikan
bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan operasional perusahaan yang memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah.

RH Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM saat diamankan Polisi. (*/fhoto:ist/hms/red)

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, terlebih yang menggunakan kekerasan dan ancaman senjata tajam. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan kejadian,” tegas Kapolres Barito Utara.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Jelang Tutup Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika petugas keamanan menemukan dua jerigen berisi BBM di area Change Shift Km 18 Jalan Hauling PT SMM. Tidak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor menuju pos security. Pelaku kemudian memaksa dan mengancam karyawan yang berada di lokasi dengan mengacungkan parang, lalu membawa kabur dua jerigen BBM tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BBM yang diambil diketahui merupakan milik PT Pamapersada Nusantara dan diduga berasal dari unit perusahaan yang terparkir di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, PT Pamapersada Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp1.575.000.

Kapolsek Teweh Tengah AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M, menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya pencarian terhadap pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan kerja sama anggota di lapangan, pelaku berinisial RH berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Polsek Teweh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Teweh Tengah.

Baca Juga :  Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Lakukan Kunjungan Perdana, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Kapolsek menegaskan bahwa penggunaan parang untuk mengancam korban menjadi unsur penting dalam perkara ini, sehingga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Teweh Tengah, agar segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun tindak kriminal kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jangan ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha. Dengan diamankannya RH, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. (*/rls/anung-red).

Berita Terkait

Sopir Angkutan Keluhkan Jalan Nasional ke Barito Utara Sempit, Siapkan Aduan ke Kementerian PUPR
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Peredaran 12 Butir Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Diamankan Saat Ops Antik Telabang 2026
Gelar PTDH Terhadap Dua Anggota, Kapolres Barito Utara: Ingatkan Anggota Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Peran Aktif Masyarakat Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kurun

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:50 WIB

Sopir Angkutan Keluhkan Jalan Nasional ke Barito Utara Sempit, Siapkan Aduan ke Kementerian PUPR

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Kronologi Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri Di Katingan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page