LINTAS KALIMANTAN | Perbincangan di media sosial terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dua pihak dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, akhirnya mendapat penjelasan. Kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum, Kamis (26/3/2026).
Foto yang beredar luas melalui aplikasi pesan singkat dan grup media sosial itu menampilkan kedua pihak duduk bersama sambil memegang sejumlah uang di dalam sebuah kotak. Unggahan tersebut sempat memicu berbagai tanggapan dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Wahyue Bahalap, menjelaskan bahwa pertemuan dalam foto tersebut merupakan bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan. Ia menegaskan, tidak ada unsur tekanan maupun paksaan dalam proses tersebut.
“Semua dilakukan atas kesadaran bersama. Kedua belah pihak sudah saling memahami, memaafkan, dan menyepakati penyelesaian dengan baik, apalagi dalam suasana momentum Idulfitri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberian sejumlah uang yang terlihat dalam foto bukan merupakan syarat perdamaian, melainkan bentuk itikad baik dan kepedulian secara pribadi.
“Pemberian tersebut murni keikhlasan sebagai bentuk empati. Tidak ada permintaan ataupun kesepakatan yang mengharuskan adanya hal tersebut dalam proses perdamaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak awal kedua pihak telah menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut dicapai tanpa adanya tekanan, serta dilandasi niat baik untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis.
Terkait status hukum yang sempat disorot, Wahyue menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia mengapresiasi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice yang dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis bagi kedua belah pihak.
“Kami bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik. Dengan adanya kesepakatan bersama, maka persoalan ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun diharapkan masyarakat tetap arif dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, karena setiap persoalan memiliki latar belakang yang perlu dipahami secara utuh,” pungkasnya.(*)







