Kuasa Hukum Terlapor : Perselisihan Klien dan Pemilik Warung di Pangkalan Bun Diselesaikan Secara Baik

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Perbincangan di media sosial terkait beredarnya foto yang memperlihatkan dua pihak dalam kasus dugaan penganiayaan di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, akhirnya mendapat penjelasan. Kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum, Kamis (26/3/2026).

Foto yang beredar luas melalui aplikasi pesan singkat dan grup media sosial itu menampilkan kedua pihak duduk bersama sambil memegang sejumlah uang di dalam sebuah kotak. Unggahan tersebut sempat memicu berbagai tanggapan dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak terlapor, Wahyue Bahalap, menjelaskan bahwa pertemuan dalam foto tersebut merupakan bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan. Ia menegaskan, tidak ada unsur tekanan maupun paksaan dalam proses tersebut.

“Semua dilakukan atas kesadaran bersama. Kedua belah pihak sudah saling memahami, memaafkan, dan menyepakati penyelesaian dengan baik, apalagi dalam suasana momentum Idulfitri,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Lansia Tinggal di Gubuk Kardus Pinggir Jalan, Lurah Palangka Siapkan Langkah Pemulangan ke Gunung Mas

Ia juga menyampaikan bahwa pemberian sejumlah uang yang terlihat dalam foto bukan merupakan syarat perdamaian, melainkan bentuk itikad baik dan kepedulian secara pribadi.

“Pemberian tersebut murni keikhlasan sebagai bentuk empati. Tidak ada permintaan ataupun kesepakatan yang mengharuskan adanya hal tersebut dalam proses perdamaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak awal kedua pihak telah menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut dicapai tanpa adanya tekanan, serta dilandasi niat baik untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis.

Terkait status hukum yang sempat disorot, Wahyue menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bagikan Takjil untuk Pengemudi Ojek

“Kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia mengapresiasi penyelesaian melalui pendekatan restorative justice yang dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih humanis bagi kedua belah pihak.

“Kami bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik. Dengan adanya kesepakatan bersama, maka persoalan ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun diharapkan masyarakat tetap arif dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, karena setiap persoalan memiliki latar belakang yang perlu dipahami secara utuh,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page