Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam pengungkapan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.P. (30). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” kata Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi KH 3837 UJ, satu unit handphone Realme C53, sebuah jaket, kantong plastik, tissue dan plester.

Menurut Budi, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

“Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, H.P. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul dan dugaan peredaran barang yang diamankan.(*/tls/hms/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page