Palangka Raya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvaro Jordan dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palangka Raya.
Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Alvaro dianggap menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Cara terdakwa menghabisi nyawa Nurmaliza juga dinilai menunjukkan niat jahat yang direncanakan secara matang.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena beratnya tindak pidana yang dilakukan serta vonis maksimal yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban. (*/rls/tim/red)

