PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvaro Jordan dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palangka Raya.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Alvaro dianggap menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Cara terdakwa menghabisi nyawa Nurmaliza juga dinilai menunjukkan niat jahat yang direncanakan secara matang.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sementara itu, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena beratnya tindak pidana yang dilakukan serta vonis maksimal yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang
Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya
Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 
Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
Sidang Dugaan Pengancaman Zheze Galuh Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Hadir Meski Sempat Live TikTok
Suriansyah Halim Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Sopir Gocar terhadap Pelajar SMP Ke Polisi
Tim Hukum LSR LPMT Kalteng Dorong Korban Lain Berani Melapor Dugaan Pelecehan Anak
Berita ini 646 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:11 WIB

Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:09 WIB

Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:50 WIB

Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:26 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Berita Terbaru

Uncategorized

Abah Guru Sekumpul, Jejak Cinta Seorang Wali yang Tak Pernah Pergi

Sabtu, 27 Des 2025 - 14:54 WIB