Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tampelas, Sinergi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang Berbuah Hasil

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali menunjukkan hasil signifikan. Sinergitas antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (41) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/11/2025) dini hari di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

Tim gabungan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan H beserta barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar

Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Penindakan tidak akan berhenti,” ujarnya.

Baca Juga :  BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

H saat ini telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga Kabupaten Gunung Mas dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta
Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan
Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 
TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya
Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 
Pengedar Sabu Di Bereng Bengkel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Dua Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:22 WIB

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:37 WIB

Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB