Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm melayangkan somasi atau surat peringatan hukum kepada Ernawati alias Zheze, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Somasi tertanggal 23 Desember tersebut disampaikan atas nama klien mereka, Hikmah Novita Sari, menyusul sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin yang disorot adalah ketidakhadiran Ernawati pada agenda sidang 16 Desember 2025, meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Pulang Pisau, DPRD Harap Tim Solid dan Bersinergi

Suriansyah Halim menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” demikian disampaikan Halim dalam somasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan

Melalui surat peringatan itu, terdakwa diminta untuk segera menghentikan segala bentuk fitnah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut antara lain berupa pelaporan pidana tambahan serta permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Anev Situasi Pengamanan Hari Buruh Internasional ( MayDay).
Semangat Bhayangkara Menggema di Bukit Cinta, Kapolda Kalteng Tutup Pembaretan Bintara 54/58
Kadishut Kalteng Agustan Saining Tekankan Peran Posyandu dalam Membangun Generasi Sehat dari Desa
May Day 2026 di Palangka Raya Diisi Zumba Massal, Zin Callysta Jadi Sorotan Atlet Muda Inspiratif
Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day
Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda
Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:19 WIB

Kapolri Pimpin Anev Situasi Pengamanan Hari Buruh Internasional ( MayDay).

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Semangat Bhayangkara Menggema di Bukit Cinta, Kapolda Kalteng Tutup Pembaretan Bintara 54/58

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:39 WIB

May Day 2026 di Palangka Raya Diisi Zumba Massal, Zin Callysta Jadi Sorotan Atlet Muda Inspiratif

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:18 WIB

Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page