Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm melayangkan somasi atau surat peringatan hukum kepada Ernawati alias Zheze, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Somasi tertanggal 23 Desember tersebut disampaikan atas nama klien mereka, Hikmah Novita Sari, menyusul sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin yang disorot adalah ketidakhadiran Ernawati pada agenda sidang 16 Desember 2025, meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Suriansyah Halim menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” demikian disampaikan Halim dalam somasi tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Melalui surat peringatan itu, terdakwa diminta untuk segera menghentikan segala bentuk fitnah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut antara lain berupa pelaporan pidana tambahan serta permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting
Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan
Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu
Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas
BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa
Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:35 WIB

Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:22 WIB

Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:41 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu

Berita Terbaru