Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm melayangkan somasi atau surat peringatan hukum kepada Ernawati alias Zheze, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Somasi tertanggal 23 Desember tersebut disampaikan atas nama klien mereka, Hikmah Novita Sari, menyusul sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin yang disorot adalah ketidakhadiran Ernawati pada agenda sidang 16 Desember 2025, meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Jalan Trans Kalimantan Gegerkan Warga

Suriansyah Halim menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” demikian disampaikan Halim dalam somasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2026

Melalui surat peringatan itu, terdakwa diminta untuk segera menghentikan segala bentuk fitnah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut antara lain berupa pelaporan pidana tambahan serta permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page