Sidang Dugaan Pengancaman Zheze Galuh Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Hadir Meski Sempat Live TikTok

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh kembali ditunda oleh majelis hakim. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di pengadilan setempat belum dapat dimulai lantaran terdakwa tidak hadir di ruang sidang, Kamis (18/12/2025).

Dalam persidangan terungkap informasi bahwa Zheze Galuh diketahui tengah menjalani perawatan, namun pada waktu yang bersamaan sempat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Informasi tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena ketidakhadiran terdakwa tidak disertai penjelasan medis yang memadai di persidangan.

Sementara itu, dua penasihat hukum terdakwa, Yohanes dan Endas Trisnawati, terlihat hadir sejak pagi dan menunggu jalannya sidang. Setelah menunggu cukup lama, persidangan baru dibuka sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, karena terdakwa tetap tidak hadir, suasana ruang sidang tampak kurang kondusif. Sejumlah pihak, termasuk majelis hakim, terlihat menunjukkan kekecewaan.

Baca Juga :  Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang

Ketua Majelis Hakim Yunita akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan. “Sidang tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir,” ujar hakim di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, pelapor Hikmah Novitasari tampak hadir bersama dua rekannya untuk mengikuti proses hukum. Sebelumnya, agenda persidangan dijadwalkan menghadirkan tujuh orang saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Rini Wahidah telah menghadirkan enam saksi, yang sebagian besar keterangannya dinilai memperberat posisi terdakwa. Para saksi mengaku menyaksikan secara langsung dugaan pengancaman yang dilakukan Zheze Galuh melalui siaran langsung di media sosial Facebook.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Palangka Raya, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 3 Kg Sabu

Dalam kesaksiannya, para saksi menyebut terdakwa terlihat mengacungkan senjata tajam sambil mengucapkan kalimat bernada intimidasi. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis terhadap pelapor.

Kesaksian para saksi itu dinilai menguatkan dugaan bahwa ancaman tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga berdampak nyata terhadap pihak yang merasa dirugikan. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan menghadirkan terdakwa secara langsung.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page