Sidang Dugaan Pengancaman Zheze Galuh Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Hadir Meski Sempat Live TikTok

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh kembali ditunda oleh majelis hakim. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di pengadilan setempat belum dapat dimulai lantaran terdakwa tidak hadir di ruang sidang, Kamis (18/12/2025).

Dalam persidangan terungkap informasi bahwa Zheze Galuh diketahui tengah menjalani perawatan, namun pada waktu yang bersamaan sempat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Informasi tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena ketidakhadiran terdakwa tidak disertai penjelasan medis yang memadai di persidangan.

Sementara itu, dua penasihat hukum terdakwa, Yohanes dan Endas Trisnawati, terlihat hadir sejak pagi dan menunggu jalannya sidang. Setelah menunggu cukup lama, persidangan baru dibuka sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, karena terdakwa tetap tidak hadir, suasana ruang sidang tampak kurang kondusif. Sejumlah pihak, termasuk majelis hakim, terlihat menunjukkan kekecewaan.

Baca Juga :  Kredit Bermasalah Rp200 Miliar di Bank Kalteng Dipertanyakan, Manajemen Diminta Buka Data

Ketua Majelis Hakim Yunita akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan. “Sidang tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir,” ujar hakim di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, pelapor Hikmah Novitasari tampak hadir bersama dua rekannya untuk mengikuti proses hukum. Sebelumnya, agenda persidangan dijadwalkan menghadirkan tujuh orang saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Rini Wahidah telah menghadirkan enam saksi, yang sebagian besar keterangannya dinilai memperberat posisi terdakwa. Para saksi mengaku menyaksikan secara langsung dugaan pengancaman yang dilakukan Zheze Galuh melalui siaran langsung di media sosial Facebook.

Baca Juga :  Kapolsek Sabangau Hadiri Lokakarya Lintas Sektor Puskesmas Kereng Bangkirai

Dalam kesaksiannya, para saksi menyebut terdakwa terlihat mengacungkan senjata tajam sambil mengucapkan kalimat bernada intimidasi. Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis terhadap pelapor.

Kesaksian para saksi itu dinilai menguatkan dugaan bahwa ancaman tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga berdampak nyata terhadap pihak yang merasa dirugikan. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan menghadirkan terdakwa secara langsung.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page