PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvaro Jordan dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palangka Raya.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Alvaro dianggap menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Cara terdakwa menghabisi nyawa Nurmaliza juga dinilai menunjukkan niat jahat yang direncanakan secara matang.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika

Sementara itu, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena beratnya tindak pidana yang dilakukan serta vonis maksimal yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 708 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page