PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Kapolresta Polresta Palangka Raya Hadiri Vicon Anev Program Ketahanan Pangan SSDM Polri 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvaro Jordan dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palangka Raya.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Alvaro dianggap menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Cara terdakwa menghabisi nyawa Nurmaliza juga dinilai menunjukkan niat jahat yang direncanakan secara matang.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Sementara itu, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena beratnya tindak pidana yang dilakukan serta vonis maksimal yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page