PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, sadis, dan dilakukan tanpa rasa kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perketat Disiplin Personel Lewat Pengecekan Sikap Tampang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvaro Jordan dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yunita saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Palangka Raya.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Alvaro dianggap menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat. Cara terdakwa menghabisi nyawa Nurmaliza juga dinilai menunjukkan niat jahat yang direncanakan secara matang.

Baca Juga :  Di Bawah Komando Dwi Sugiarto, HKT Perkuat Gerakan Cegah Karhutla Demi Kalimantan Tengah Bebas Asap

Sementara itu, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena beratnya tindak pidana yang dilakukan serta vonis maksimal yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi korban. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page