Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri pada periode 2020–2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam (22/12/2025).

Menurut Hendri, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

“Yang bersangkutan diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway alias VC sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. VC diduga berperan sentral dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan PT Investasi Mandiri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, modus yang digunakan tersangka VC berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, sehingga memungkinkan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik ke luar negeri maupun pasar domestik, secara tidak sah.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemprov Kalteng, LSR-LPMT dan Petugas Kebersihan Rasakan Manfaat Jelang Idulfitri

“Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP Pusat,” ujar Wahyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page