Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri pada periode 2020–2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Hendri Hanafi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam (22/12/2025).

Menurut Hendri, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Susur Sungai Kahayan Bersama KM BERKAH DI Pelabuhan Rambang Palangkaraya, Menyapa Alam dan Budaya Kalteng dari Jalur Air

“Yang bersangkutan diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB serta diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway alias VC sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. VC diduga berperan sentral dalam praktik korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilakukan PT Investasi Mandiri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, modus yang digunakan tersangka VC berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, sehingga memungkinkan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik ke luar negeri maupun pasar domestik, secara tidak sah.

Baca Juga :  Pemda Kapuas Pasang Lampu Penerangan di Halaman Gereja Panenga Desa Lungkuh Layang Jelang Nataru

“Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP Pusat,” ujar Wahyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Katingan AKBP Dodik: Jangan Tunggu Jadi Besar untuk Peduli

Senin, 10 Agu 2026 - 16:25 WIB

You cannot copy content of this page