Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya— Oknum anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial BP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara pidana narkotika jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat di bawah lima gram.

Kasus ini mencuat setelah BP diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang dikendalikan seorang perempuan bernama Nor Aini, yang diketahui merupakan istri siri terdakwa.

Pembacaan putusan perkara terdakwa Bambang Purnomo digelar pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam persidangan tersebut, Bambang hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto.

Baca Juga :  Mahasiswi Magister STIFAR YAPHAR Semarang Sebut PKG di Pelosok Terpencil Kotabaru Masih Terkendala Sarana

Dalam amar putusan, Hakim HM Rifa Riza menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta persidangan, pasal yang paling terbukti atas perbuatan terdakwa adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Rifa saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang terdekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page