Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya— Oknum anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial BP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara pidana narkotika jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat di bawah lima gram.

Kasus ini mencuat setelah BP diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang dikendalikan seorang perempuan bernama Nor Aini, yang diketahui merupakan istri siri terdakwa.

Pembacaan putusan perkara terdakwa Bambang Purnomo digelar pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam persidangan tersebut, Bambang hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto.

Baca Juga : 

Dalam amar putusan, Hakim HM Rifa Riza menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta persidangan, pasal yang paling terbukti atas perbuatan terdakwa adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Rifa saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Sengketa Tanah 7 Hektare di Kotim, Warga Laporkan PT Karya Makmur Bahagia hingga ke Wapres

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang terdekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page