PN Palangka Raya Tolak Gugatan Sengketa Tanah, Tegaskan SPPT Sah Milik Rizky Fajar Triyatno

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali mengetuk palu dalam perkara perdata sengketa pertanahan yang kerap mencuat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis hakim melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, dengan ketetapan berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 28 November 2025, menolak seluruh dalil gugatan maupun eksepsi pihak penggugat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat. Pada pokok perkara, gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya. Gugatan rekonvensi pun ikut kandas. Majelis hakim menghukum Penggugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

 

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Nono Suyatno, orang tua Turut Tergugat Rizky Fajar Triyatno, usai sidang.

 

Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie, warga Jalan Bukit Palangka, melalui kuasa hukumnya Adv. Derie Trinaldi, SH, terhadap Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), serta Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat. Penggugat mengklaim membeli sebidang tanah berukuran 35 x 30 meter di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, seharga Rp40 juta.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2026, Libatkan 488 Personel

 

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Masrani selaku pemilik awal tanah tidak pernah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain selain kepada Rizky Fajar Triyatno. Majelis hakim menilai dalil gugatan penggugat hanya berdasar “cerita” yang tidak didukung bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang dinilai tidak relevan.

 

Pembuktian di persidangan menegaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah atas nama Rizky Fajar Triyatno. Pihak penggugat dinilai berupaya menguasai tanah tersebut tanpa hak.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

 

Nono Suyatno mengungkapkan bahwa sebelum naik ke pengadilan, perkara ini sempat dimediasi oleh pihak Kelurahan Palangka pada 22 Oktober 2024.

 

Bahkan, menurutnya, para pihak—yakni Susensie, Ahmad Tomi, dan Masrani—telah sepakat untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah diterima.

Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, SH, Nono mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai objektif dan menguatkan status kepemilikan tanah milik anaknya.

 

“Atas gugatan perdata yang kami alami, kami sangat dirugikan baik waktu maupun materi. Ada upaya melawan hukum yang ingin menguasai tanah tanpa hak. Untuk langkah hukum berikutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” tegas Nono.

 

Putusan ini menambah deretan kasus pertanahan di Palangka Raya yang berhasil diselesaikan melalui jalur pengadilan, sekaligus menjadi perhatian di tengah tingginya dinamika sengketa lahan di wilayah tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit
Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat
Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan
Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri
Matangkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sinergitas dan Kamtibmas Polres Kotim Gelar Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers.
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Salurkan Takjil dan Sembako ke Panti Asuhan Al Mim
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:52 WIB

Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:50 WIB

Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri

Berita Terbaru