PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali mengetuk palu dalam perkara perdata sengketa pertanahan yang kerap mencuat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis hakim melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, dengan ketetapan berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 28 November 2025, menolak seluruh dalil gugatan maupun eksepsi pihak penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat. Pada pokok perkara, gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya. Gugatan rekonvensi pun ikut kandas. Majelis hakim menghukum Penggugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.
“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Nono Suyatno, orang tua Turut Tergugat Rizky Fajar Triyatno, usai sidang.
Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie, warga Jalan Bukit Palangka, melalui kuasa hukumnya Adv. Derie Trinaldi, SH, terhadap Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), serta Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat. Penggugat mengklaim membeli sebidang tanah berukuran 35 x 30 meter di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, seharga Rp40 juta.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Masrani selaku pemilik awal tanah tidak pernah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain selain kepada Rizky Fajar Triyatno. Majelis hakim menilai dalil gugatan penggugat hanya berdasar “cerita” yang tidak didukung bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang dinilai tidak relevan.
Pembuktian di persidangan menegaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah atas nama Rizky Fajar Triyatno. Pihak penggugat dinilai berupaya menguasai tanah tersebut tanpa hak.
Nono Suyatno mengungkapkan bahwa sebelum naik ke pengadilan, perkara ini sempat dimediasi oleh pihak Kelurahan Palangka pada 22 Oktober 2024.
Bahkan, menurutnya, para pihak—yakni Susensie, Ahmad Tomi, dan Masrani—telah sepakat untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah diterima.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, SH, Nono mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai objektif dan menguatkan status kepemilikan tanah milik anaknya.
“Atas gugatan perdata yang kami alami, kami sangat dirugikan baik waktu maupun materi. Ada upaya melawan hukum yang ingin menguasai tanah tanpa hak. Untuk langkah hukum berikutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” tegas Nono.
Putusan ini menambah deretan kasus pertanahan di Palangka Raya yang berhasil diselesaikan melalui jalur pengadilan, sekaligus menjadi perhatian di tengah tingginya dinamika sengketa lahan di wilayah tersebut. (*/rls/sgn/red)

