LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pembenahan program-program strategis daerah guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
Salah satu fokus utama evaluasi saat ini adalah program bantuan sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, dalam pertemuan rutin antara insan pers dan Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (17/04).
Dalam keterangannya, Rangga menegaskan bahwa hasil evaluasi lapangan menunjukkan masih terdapat persoalan serius dalam penyaluran bantuan, khususnya terkait akurasi data penerima manfaat.
Menurutnya, hasil verifikasi dan validasi sementara menemukan bahwa sekitar 40 persen penerima Kartu Huma Betang Sejahtera dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
“Mohon izin Bapak Gubernur, kami melaporkan bahwa kurang lebih 40 persen penerima Kartu Huma Betang Sejahtera dinyatakan tidak layak setelah dilakukan uji verifikasi dan validasi,” ujar Rangga di hadapan Gubernur dan awak media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama dalam forum yang dihadiri jajaran pemerintah provinsi serta para jurnalis dari berbagai media.
Rangga menjelaskan, temuan tersebut berasal dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan lintas perangkat daerah dengan menyesuaikan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Ia menyebut, ketidaktepatan sasaran bantuan dapat terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi keluarga penerima, data kependudukan yang belum diperbarui, hingga adanya penerima yang secara faktual tidak lagi memenuhi kriteria program.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng bergerak cepat melakukan langkah korektif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah disebut telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera melakukan verifikasi ulang secara ketat dan komprehensif.
Rangga menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kredibilitas program bantuan sosial sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif.
“Bapak Gubernur memberikan perhatian serius terhadap akurasi data penerima bantuan. Beliau meminta agar seluruh OPD terkait melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Sebagai Plt. Kadiskominfosantik, Rangga juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik agar proses evaluasi dan pembenahan program dapat dipahami masyarakat secara utuh.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ulang akan melibatkan sinkronisasi data antarinstansi, termasuk data kependudukan, data kesejahteraan sosial, serta laporan langsung dari pemerintah kabupaten dan kota.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi kesalahan penyaluran bantuan pada tahap berikutnya.
Program KHBS sendiri selama ini menjadi salah satu instrumen penting Pemprov Kalteng dalam mendukung masyarakat kurang mampu melalui skema bantuan sosial yang terintegrasi.
Karena itu, evaluasi berkala dinilai sangat penting agar program tetap relevan dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Di hadapan insan pers, Rangga juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi serta masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan program-program pemerintah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan media sangat penting untuk memperkuat pengawasan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan adanya temuan ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan program strategis daerah, termasuk memastikan setiap rupiah anggaran sosial benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang berhak. (*/rls/sgn/red)








