Pemprov Kalteng Kantongi Persetujuan Prinsip DBH Kehutanan, Nilainya Lebih dari Rp400 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa usulan gubernur terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan telah memperoleh persetujuan prinsip dari tiga kementerian di tingkat pusat.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengatakan secara substansi usulan tersebut telah disetujui. Namun, hingga kini dokumen resmi persetujuan masih dalam proses administrasi dan belum diterima pihaknya.

“Secara substansi sudah disetujui oleh tiga kementerian. Namun, surat resminya memang masih kami tunggu karena proses administrasinya belum selesai,” ujar Agustan, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan pengajuan alokasi DBH telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini, Pemprov Kalteng tinggal menunggu penerbitan dokumen resmi sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

Baca Juga :  Usung Tema Batari Sabanua, Pemkab Kotabaru Gelar Acara Tari Sedunia 

Terkait nilai anggaran, Agustan menyebut jumlahnya cukup besar dan akan dialokasikan kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.

“Totalnya lebih dari Rp400 miliar dan akan dibagi ke beberapa instansi. Rincian lengkapnya akan kami sampaikan setelah ada pembaruan resmi,” katanya.

Dana tersebut bersumber dari DBH Sumber Daya Hutan (SDH) serta Dana Reboisasi (DR) sektor kehutanan untuk tahun anggaran 2026. Sementara itu, untuk tahun 2025 seluruh alokasi dilaporkan telah terealisasi sesuai rencana.

Selain alokasi anggaran, Pemprov Kalteng juga akan menerima delapan unit bus khusus melalui dukungan Kementerian Kehutanan dalam skema DBH Kehutanan. Armada tersebut dirancang sebagai layanan kesehatan bergerak, bukan kendaraan penumpang umum.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Desa Olung Ulu, Negara Rugi Rp372 Juta

“Fasilitas bus cukup lengkap, mulai dari pelayanan dasar hingga tindakan tertentu seperti perawatan gigi dan praktik dokter spesialis,” ungkap Agustan.

Bus kesehatan bergerak ini ditargetkan menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan yang memiliki akses memadai. Pengadaan delapan unit bus tersebut direncanakan terealisasi pada 2026 dan saat ini masih dalam tahap proses.

Pemerintah daerah berharap seluruh unit dapat rampung pada pertengahan hingga akhir tahun, sehingga layanan kesehatan bergerak segera dimanfaatkan masyarakat. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page