Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan pihak ahli waris. Rahmadi menekankan bahwa dasar kepemilikan Pemkab atas lahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan tersebut secara final menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Padat Karya itu merupakan aset Pemkab dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Konferensi pers digelar untuk memberikan kepastian hukum kepada publik serta meluruskan berbagai isu yang beredar terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Hening Cipta Serentak di Bundaran Besar Palangka Raya Peringati Hari Pahlawan

“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur, maka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014, tanah seluas 97.092 meter persegi itu keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik orang lain,” tegas Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi langkah resmi Pemkab untuk menolak memori kasasi para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan itu telah dimanfaatkan Dinas Pertanian dan Peternakan sejak tahun 1973.

Pada tahun 1994, lahan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset resmi Pemkab dan tercatat dalam KIB A serta sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai. Hingga hari ini, aset tersebut tidak pernah dihapus dari pencatatan daerah.

Baca Juga :  TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18

Sebagai Termohon Kasasi, kuasa hukum Pemkab Kobar menolak seluruh dalil yang diajukan para Pemohon Kasasi, yaitu 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah. Penolakan itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tanggal 16 Oktober 2025, yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

“Dengan demikian, tindakan Terdakwa I sebagai Pengurus Barang dan Terdakwa II sebagai Pengguna Barang hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai kewenangan mereka di Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Tidak ada satu pun bagian dari lahan tersebut yang menjadi milik pihak lain,” tegas Rahmadi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penutup polemik panjang terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (*/ProkomKobar)

Berita Terkait

Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan
TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18
Pemerintah Di Minta Turun Gunung, Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan BBM Beredar Nota Harga Pertalite Tembus Rp30.000 per Liter
Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Lintas Provinsi di Kalteng, Kembali Lancar
Bertahun-Tahun Jalan di Dalam Kota Muara Teweh Ini Luput Dari Penanganan Serius Pemprov Kalteng
Kemacetan Panjang Di Jalan Sudirman Dekat Sungai Rengas Pangkalan Lada
GMKI PALANGKA RAYA: PERSEMBAHAN NATAL NASIONAL UNTUK PALESTINA ADALAH PANGGILAN PROFETIK BANGSA INI JANGAN MATI HATI NURANI
Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:47 WIB

Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25 WIB

TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:18 WIB

Pemerintah Di Minta Turun Gunung, Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan BBM Beredar Nota Harga Pertalite Tembus Rp30.000 per Liter

Jumat, 28 November 2025 - 13:06 WIB

Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Lintas Provinsi di Kalteng, Kembali Lancar

Rabu, 26 November 2025 - 21:25 WIB

Bertahun-Tahun Jalan di Dalam Kota Muara Teweh Ini Luput Dari Penanganan Serius Pemprov Kalteng

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB