Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan pihak ahli waris. Rahmadi menekankan bahwa dasar kepemilikan Pemkab atas lahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan tersebut secara final menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Padat Karya itu merupakan aset Pemkab dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Konferensi pers digelar untuk memberikan kepastian hukum kepada publik serta meluruskan berbagai isu yang beredar terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU

“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur, maka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014, tanah seluas 97.092 meter persegi itu keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik orang lain,” tegas Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi langkah resmi Pemkab untuk menolak memori kasasi para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan itu telah dimanfaatkan Dinas Pertanian dan Peternakan sejak tahun 1973.

Pada tahun 1994, lahan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset resmi Pemkab dan tercatat dalam KIB A serta sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai. Hingga hari ini, aset tersebut tidak pernah dihapus dari pencatatan daerah.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Resmi Tutup Kegiatan Persami SMK KKRI Kodam XXII/Tambun Bungai

Sebagai Termohon Kasasi, kuasa hukum Pemkab Kobar menolak seluruh dalil yang diajukan para Pemohon Kasasi, yaitu 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah. Penolakan itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tanggal 16 Oktober 2025, yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

“Dengan demikian, tindakan Terdakwa I sebagai Pengurus Barang dan Terdakwa II sebagai Pengguna Barang hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai kewenangan mereka di Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Tidak ada satu pun bagian dari lahan tersebut yang menjadi milik pihak lain,” tegas Rahmadi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penutup polemik panjang terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (*/ProkomKobar)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page