Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan pihak ahli waris. Rahmadi menekankan bahwa dasar kepemilikan Pemkab atas lahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan tersebut secara final menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Padat Karya itu merupakan aset Pemkab dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Konferensi pers digelar untuk memberikan kepastian hukum kepada publik serta meluruskan berbagai isu yang beredar terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Pimpin Upacara HUT PGRI ke 80 dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi di Siring Laut

“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur, maka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014, tanah seluas 97.092 meter persegi itu keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik orang lain,” tegas Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi langkah resmi Pemkab untuk menolak memori kasasi para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan itu telah dimanfaatkan Dinas Pertanian dan Peternakan sejak tahun 1973.

Pada tahun 1994, lahan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset resmi Pemkab dan tercatat dalam KIB A serta sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai. Hingga hari ini, aset tersebut tidak pernah dihapus dari pencatatan daerah.

Baca Juga :  Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

Sebagai Termohon Kasasi, kuasa hukum Pemkab Kobar menolak seluruh dalil yang diajukan para Pemohon Kasasi, yaitu 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah. Penolakan itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tanggal 16 Oktober 2025, yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

“Dengan demikian, tindakan Terdakwa I sebagai Pengurus Barang dan Terdakwa II sebagai Pengguna Barang hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai kewenangan mereka di Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Tidak ada satu pun bagian dari lahan tersebut yang menjadi milik pihak lain,” tegas Rahmadi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penutup polemik panjang terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (*/ProkomKobar)

Berita Terkait

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng
Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan
Dukung Keberlanjutan MBG, Ratusan Warga Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Pemprov Kalteng
Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian
LSM FKM Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Kebun Percontohan Jabiren, Minta Audit dan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB