Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Proses hukum terhadap terdakwa Ernawati alias Zhezhe memasuki minggu kedua persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus yang bermula dari dugaan ancaman melalui media sosial dan aksi intimidasi secara langsung ini terus bergulir setelah korban, Hikmah Novita Sari, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/12/2025), tujuh saksi dihadirkan, termasuk saksi fakta dan saksi korban. Mereka memberikan keterangan konsisten terkait tindakan terdakwa yang diduga mengirim ancaman kekerasan secara langsung maupun melalui platform media sosial.

 

Ancaman Diduga Dikirim Lewat Facebook dan Live Streaming

Perkara ini bermula pada 21—22 April 2024, ketika terdakwa diduga mengirimkan pesan ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif kepada korban melalui akun Facebook bernama @Zhezhe Galuh.

 

Dalam pesan tersebut, terdakwa diduga menantang korban untuk bertemu dan mengancam akan melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

 

Tak hanya melalui pesan, terdakwa bahkan diduga melakukan siaran langsung (live) Facebook di depan rumah korban sambil membawa pisau dan meneriakkan ancaman untuk menyerang. Perilaku tersebut membuat korban ketakutan dan kembali melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.

 

Dijerat Pasal 29 Jo 45B UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa dijerat menggunakan Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan secara langsung kepada korban diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

 

Kuasa Pelapor: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kuasa hukum pelapor, Hikmah Novita Sari, melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

Baca Juga :  Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

 

“Tidak ada yang kebal hukum di Kalimantan Tengah maupun Indonesia. Setiap perbuatan ancaman, terlebih melalui media sosial, harus diproses sesuai aturan untuk memberikan efek jera,” ujar kuasa pelapor.

 

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban—baik secara hukum maupun psikologis—harus menjadi perhatian utama mengingat korban dinilai mengalami tekanan dan stres akibat rangkaian ancaman tersebut.

 

Harapan Putusan yang Berkeadilan dan Menjadi Peringatan Publik

Pihak pelapor berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta bukti digital yang telah diajukan selama persidangan.

 

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain,” tegasnya.

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian, sekaligus menjadi momentum edukasi publik mengenai konsekuensi penyalahgunaan media sosial.(*/rls/sgn/red)

 

 

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria
Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Jumat, 10 April 2026 - 10:34 WIB

Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 09:12 WIB

Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page