Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Proses hukum terhadap terdakwa Ernawati alias Zhezhe memasuki minggu kedua persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus yang bermula dari dugaan ancaman melalui media sosial dan aksi intimidasi secara langsung ini terus bergulir setelah korban, Hikmah Novita Sari, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

Dalam sidang yang digelar Selasa (2/12/2025), tujuh saksi dihadirkan, termasuk saksi fakta dan saksi korban. Mereka memberikan keterangan konsisten terkait tindakan terdakwa yang diduga mengirim ancaman kekerasan secara langsung maupun melalui platform media sosial.

 

Ancaman Diduga Dikirim Lewat Facebook dan Live Streaming

Perkara ini bermula pada 21—22 April 2024, ketika terdakwa diduga mengirimkan pesan ancaman berisi kata-kata kasar dan intimidatif kepada korban melalui akun Facebook bernama @Zhezhe Galuh.

 

Dalam pesan tersebut, terdakwa diduga menantang korban untuk bertemu dan mengancam akan melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

 

Tak hanya melalui pesan, terdakwa bahkan diduga melakukan siaran langsung (live) Facebook di depan rumah korban sambil membawa pisau dan meneriakkan ancaman untuk menyerang. Perilaku tersebut membuat korban ketakutan dan kembali melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.

 

Dijerat Pasal 29 Jo 45B UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa dijerat menggunakan Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan secara langsung kepada korban diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

 

Kuasa Pelapor: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kuasa hukum pelapor, Hikmah Novita Sari, melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

Baca Juga :  Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

 

“Tidak ada yang kebal hukum di Kalimantan Tengah maupun Indonesia. Setiap perbuatan ancaman, terlebih melalui media sosial, harus diproses sesuai aturan untuk memberikan efek jera,” ujar kuasa pelapor.

 

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban—baik secara hukum maupun psikologis—harus menjadi perhatian utama mengingat korban dinilai mengalami tekanan dan stres akibat rangkaian ancaman tersebut.

 

Harapan Putusan yang Berkeadilan dan Menjadi Peringatan Publik

Pihak pelapor berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta bukti digital yang telah diajukan selama persidangan.

 

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain,” tegasnya.

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian, sekaligus menjadi momentum edukasi publik mengenai konsekuensi penyalahgunaan media sosial.(*/rls/sgn/red)

 

 

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta
Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan
Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 
TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya
Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tampelas, Sinergi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang Berbuah Hasil
Pengedar Sabu Di Bereng Bengkel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Dua Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:22 WIB

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:37 WIB

Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Berita Terbaru