Gunung Mas – Operasi Zebra Telabang 2025 resmi digelar di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Senin (17/11/2025). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Apel gelar pasukan juga dihadiri personel Kodim 1018/Gunung Mas sebagai bentuk sinergi TNI–Polri dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di daerah.
Dalam amanat Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., yang dibacakan Kapolres Gunung Mas, disampaikan bahwa Operasi Zebra Telabang tahun ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Libatkan 358 Personel se-Polda Kalteng
Operasi Zebra Telabang 2025 melibatkan total 358 personel di jajaran Polda Kalimantan Tengah, dengan pola pelaksanaan yang dibagi dalam dua tahapan selama dua pekan. Masing-masing memiliki fokus penindakan dan edukasi yang berbeda sesuai dinamika di lapangan.
Tekankan Profesionalisme dan Humanisme
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menegaskan pentingnya profesionalisme setiap personel dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan persuasif serta memaksimalkan penegakan hukum berbasis teknologi.
“Kami tegaskan kepada seluruh personel yang terlibat, laksanakan penegakan hukum secara profesional dan prosedural. Utamakan keselamatan, serta lakukan penindakan secara elektronik (ETLE) dan teguran yang humanis. Operasi ini bukan hanya tentang menilang, tetapi tentang edukasi dan membangun kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Sasaran Operasi
Operasi Zebra Telabang 2025 menyasar potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang dapat memicu pelanggaran lalu lintas, kemacetan, hingga kecelakaan. Fokus penindakan meliputi:
Pengendara yang melawan arus
Pelanggaran batas kecepatan
Knalpot tidak standar
Pengendara di bawah umur
Kendaraan ODOL
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan
Polri berharap melalui operasi ini, tingkat kesadaran berkendara masyarakat semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. (*/rls/sgn/red)

