Palangkaraya— Oknum anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial BP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara pidana narkotika jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat di bawah lima gram.
Kasus ini mencuat setelah BP diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang dikendalikan seorang perempuan bernama Nor Aini, yang diketahui merupakan istri siri terdakwa.
Pembacaan putusan perkara terdakwa Bambang Purnomo digelar pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam persidangan tersebut, Bambang hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto.
Dalam amar putusan, Hakim HM Rifa Riza menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta persidangan, pasal yang paling terbukti atas perbuatan terdakwa adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Rifa saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang terdekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*/rls/tim/red)

