Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya— Oknum anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial BP divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat dalam perkara pidana narkotika jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat di bawah lima gram.

Kasus ini mencuat setelah BP diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang dikendalikan seorang perempuan bernama Nor Aini, yang diketahui merupakan istri siri terdakwa.

Pembacaan putusan perkara terdakwa Bambang Purnomo digelar pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam persidangan tersebut, Bambang hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto.

Baca Juga :  Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Dalam amar putusan, Hakim HM Rifa Riza menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta persidangan, pasal yang paling terbukti atas perbuatan terdakwa adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Rifa saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, karena dinilai melanggar Pasal 131 ayat (1) UU Narkotika, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh orang terdekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang
Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya
Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 
Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
Sidang Dugaan Pengancaman Zheze Galuh Kembali Ditunda, Terdakwa Tak Hadir Meski Sempat Live TikTok
Suriansyah Halim Dampingi Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Sopir Gocar terhadap Pelajar SMP Ke Polisi
Tim Hukum LSR LPMT Kalteng Dorong Korban Lain Berani Melapor Dugaan Pelecehan Anak
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:11 WIB

Perayaan Natal di Palangka Raya Ternodai Aksi Kekerasan, Warga Dianiaya dengan Air Gun dan Parang

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:09 WIB

Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:50 WIB

Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:26 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Berita Terbaru

Uncategorized

Abah Guru Sekumpul, Jejak Cinta Seorang Wali yang Tak Pernah Pergi

Sabtu, 27 Des 2025 - 14:54 WIB