Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Intranet-Internet di Kabupaten Seruyan Senilai Rp1,575 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pada Kamis (23/10/2025), tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka pertama, berinisial RNR, selaku Kepala Dinas Kominfo, Statistik & Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Ia disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Sambut Menhan dan Satgas PKH, Tegaskan Komitmen Pengamanan Penertiban Kawasan Hutan

 

Tersangka kedua, berinisial FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah pada PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus). Ia ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, dengan sangkaan yang sama seperti tersangka pertama.

 

Dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

 

Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Perkara ini kini memasuki tahap penahanan tersangka dan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan pihak-terlibat lainnya.

 

Kejati Kalteng mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.(*/rls/red).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026
Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden Resmikan Operasi Katarak Gratis 2026, Tegaskan Komitmen Pemprov Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pelosok
Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 1016 -01/Pahandut Pelihara Ayam Petelur
Dari Palangka Raya, HKT Satukan Visi Perkuat Gerakan Kemanusiaan untuk Sesama
Suriansyah Halim: Posko Terpadu GDAN Bukti Nyata Keseriusan Perangi Narkoba di Kalteng
Suriansyah Halim: Posko Terpadu GDAN Bukti Nyata Keseriusan Perangi Narkoba di Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:10 WIB

Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

Pj Sekda Kalteng Linae Victoria Aden Resmikan Operasi Katarak Gratis 2026, Tegaskan Komitmen Pemprov Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Pelosok

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 1016 -01/Pahandut Pelihara Ayam Petelur

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:03 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page