PALANGKA RAYA – Pada Kamis (23/10/2025), tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka pertama, berinisial RNR, selaku Kepala Dinas Kominfo, Statistik & Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Ia disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka kedua, berinisial FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah pada PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus). Ia ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, dengan sangkaan yang sama seperti tersangka pertama.
Dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkara ini kini memasuki tahap penahanan tersangka dan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan pihak-terlibat lainnya.
Kejati Kalteng mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.(*/rls/red).

