Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Intranet-Internet di Kabupaten Seruyan Senilai Rp1,575 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pada Kamis (23/10/2025), tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka pertama, berinisial RNR, selaku Kepala Dinas Kominfo, Statistik & Persandian Kabupaten Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Ia disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

 

Tersangka kedua, berinisial FIO, selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah pada PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus). Ia ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, dengan sangkaan yang sama seperti tersangka pertama.

 

Dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini

 

Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Perkara ini kini memasuki tahap penahanan tersangka dan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan pihak-terlibat lainnya.

 

Kejati Kalteng mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.(*/rls/red).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset
Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar
‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎
Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang
Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton
Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:09 WIB

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:31 WIB

Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:58 WIB

‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page