OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kasus dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret PT AKT kembali menjadi perhatian publik setelah Aliansi SUMBO dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melayangkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan diminta untuk diperiksa guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, langkah masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Di negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional dan objektif.

Kasus PT AKT bukan sekadar perkara hukum biasa. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp4,2 triliun menjadikannya salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut bukan hanya menggambarkan potensi kerugian finansial negara, tetapi juga mencerminkan besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga :  Amankan Kunker Kapolri di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Maksimalkan Dukungan di Sektor Kesehatan0

Masyarakat tentu berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika terdapat pihak lain yang mengetahui, menikmati hasil, atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, maka seluruh fakta harus dibuka secara terang benderang. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Namun demikian, semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Nama yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti bersalah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan opini maupun persepsi publik semata.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap sektor sumber daya alam dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu langkah konkret berupa pendalaman terhadap seluruh pihak yang relevan, penelusuran aliran dana, serta pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana yang merugikan negara. Beberapa langkah penertiban kawasan yang berkaitan dengan perkara PT AKT sebelumnya memang telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga masyarakat kini menanti kelanjutan proses tersebut hingga tuntas.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Prajurit Kodim 1016/Plk Ikuti Upacara di Makodam XXII/Tambun Bungai

Pada akhirnya, kasus PT AKT akan menjadi cermin apakah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia benar-benar diawasi dengan baik dan apakah hukum mampu menjangkau siapa pun yang terlibat tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penetapan tersangka atau munculnya nama-nama baru dalam laporan, melainkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Karena itu, proses hukum harus dikawal bersama, tetapi juga harus dihormati. Transparansi wajib ditegakkan, namun objektivitas tidak boleh dikorbankan. Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.

Penulis : Sugian

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page