JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kegiatan galian C batu belah di wilayah Bayas Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. (fhoto:ist/*/ilustrasi-google/red-lintaskalimantan).

Ilustrasi kegiatan galian C batu belah di wilayah Bayas Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. (fhoto:ist/*/ilustrasi-google/red-lintaskalimantan).

LINTASKALIMANTAN.CO | Aktivitas pertambangan galian C berupa batu belah (batu split) di wilayah Bayas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat beberapa titik lokasi penambangan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah, sehingga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha maupun masyarakat kecil. Menurut warga, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka proses hukum harus diterapkan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil. Jika memang ada aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin, kami berharap APH segera turun ke lapangan dan menindaklanjutinya tanpa tebang pilih,” ungkap salah seorang warga, Rabu (8/7/26) kepada redaksi media siber Lintaskalimantan.co yang minta identitasnya jangan dipublikasikan.

Warga juga menyoroti kondisi pertambangan emas rakyat di Kabupaten Barito Utara. Mereka menilai masih banyak aktivitas penambangan yang belum memiliki legalitas melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut mereka, persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah bersama Instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik, Polres Barito Utara Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas

Sorotan terhadap aktivitas penambangan batu belah di kawasan Bayas bukan merupakan isu baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah pernah menemukan aktivitas penambangan batu belah yang berada di luar lokasi perizinan dan merekomendasikan penghentian kegiatan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Instansi yang berwenang di bidang pertambangan dapat melakukan inspeksi langsung terhadap seluruh titik aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah Pemprov, Wujudkan Stabilisasi Harga Bahan Pokok

Pengamat menilai pengawasan sektor Pertambangan tidak cukup dilakukan berdasarkan laporan masyarakat semata. Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi pertambangan perlu melakukan audit lapangan terhadap seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya mineral di wilayah Barito Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan adanya aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Bayas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/rls/ang-tim/red).

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page