Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengancaman, Tono, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk.
Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan termohon dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.
“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil pemohon dengan jawaban yang didukung bukti surat. Penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah secara hukum,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Kamis sore.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka Tono dalam kasus dugaan pengancaman terhadap driver alat berat PT Asmin Bara Baronang di jalur angkut batubara Selatan, Sekmen 3, Kapuas Tengah, pada Desember 2024.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., bersama AKBP Yoyo, S.H., M.A.P., AKP Eko Priono, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon didampingi penasihat hukum Okto Simanjuntak dari kantor Lawyer Junvit & Rekan, Jakarta Timur.
Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa penolakan gugatan ini menunjukkan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, terbukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural,” tegasnya.(*/rls/hms/red).