LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Hampir satu bulan sejak peristiwa tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, penyelidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Hingga Kamis (23/7/2026), pelaku belum berhasil diungkap.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Kematian korban memicu harapan keluarga dan masyarakat agar pelaku segera ditemukan serta diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam upaya membantu pengungkapan kasus, pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya, Robertus Martin Tuah, S.H., melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian. Mereka juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik di Desa Kampuri dan di sepanjang jalur yang diduga dilalui kendaraan pelaku setelah kejadian.
Selain menelusuri rekaman CCTV, keluarga turut menghimpun keterangan dari warga dan sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden berlangsung.
Usai melakukan peninjauan lapangan yang turut disaksikan sejumlah awak media, Robertus mendatangi Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang dapat memberikan kepastian kepada keluarga korban. Mereka berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Robertus kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, rekaman CCTV serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan diharapkan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi kendaraan maupun pelaku tabrak lari.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Unit Satlantas Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil yang telah diperoleh dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Kampuri dan sekitarnya. Publik berharap proses penyelidikan dapat segera membuahkan hasil sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*/rls/sgn/red)







