LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangani dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri di sebuah mess karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban, Muhammad Luthfi Ansor (4). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terjadi secara berulang sejak April hingga akhir Juni 2026.
Menurut penyidik, korban sebelumnya dititipkan oleh ibu kandungnya kepada pelaku pada Januari 2026 dengan alasan bekerja di Kabupaten Lamandau. Awalnya, penitipan itu disepakati hanya berlangsung selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026, korban belum dijemput dan disebut tidak memperoleh dukungan biaya hidup dari ibunya.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga pelaku beberapa kali melakukan kekerasan fisik saat korban dianggap melakukan kesalahan, seperti buang air kecil atau buang air besar sembarangan. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain mencubit tubuh korban, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi hingga menimbulkan memar, menarik alat kelamin korban, serta menyulutkan bara rokok ke tubuh korban yang menyebabkan luka bakar.
Penyidik juga mengungkap dugaan kekerasan terjadi pada 14 Juni 2026 ketika korban dipukul menggunakan sapu bergagang besi hingga mengalami memar dan bengkak pada bagian paha. Pada peristiwa yang sama, korban diduga mengalami luka bakar di bagian perut akibat disulut bara rokok.
Sementara itu, dugaan kekerasan terakhir terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga melempar puntung rokok yang masih menyala ke arah korban hingga mengenai jari kelingking kaki kanan dan mengakibatkan luka melepuh.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sapu lantai bergagang besi stainless dan satu selang air plastik berwarna biru yang diduga digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena emosi. Ia mengaku merasa terbebani merawat korban di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, serta kecewa karena ibu korban tidak kunjung menjemput anaknya sesuai kesepakatan awal. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kapuas berkomitmen menangani setiap perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi untuk mengungkap fakta secara utuh. Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Danny.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Atas perkara tersebut, pelaku diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, Satreskrim Polres Kapuas masih terus melakukan penyidikan guna melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara.(*/rls/hms/red(







