LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap motif di balik kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Baamang. Pelaku berinisial RY (31) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah.
Menurut hasil penyelidikan, RY saat itu tengah menunggu untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, korban berinisial RZ datang dalam keadaan emosi untuk menagih utang. Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga terjadi aksi kekerasan.
“Korban kemudian mencekik leher pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026), mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 25 Juli 2026, pelaku mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Mengetahui hal itu, RY diduga berupaya melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2026 di pinggir jalan wilayah Desa Telaga. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*/rls/hms/red)







