Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap motif di balik kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Baamang. Pelaku berinisial RY (31) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah.

 

Menurut hasil penyelidikan, RY saat itu tengah menunggu untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian, korban berinisial RZ datang dalam keadaan emosi untuk menagih utang. Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga terjadi aksi kekerasan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

 

“Korban kemudian mencekik leher pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026), mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.

 

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

 

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 25 Juli 2026, pelaku mengetahui korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Mengetahui hal itu, RY diduga berupaya melarikan diri.

 

Baca Juga :  Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2026 di pinggir jalan wilayah Desa Telaga. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page