LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Polemik mengenai kepemilikan lahan dan bangunan bekas Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, masih berlanjut. Setelah Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang disengketakan, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menyampaikan tanggapan resmi.

Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, yakni Ziburahman, menyatakan bahwa pemasangan spanduk maupun penyampaian somasi merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum kepada publik. Namun, menurutnya, somasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ziburahman, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa somasi tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang disampaikan karena bukan merupakan putusan pengadilan.
Menurut Ziburahman, perbedaan klaim atas objek sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap objektif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pihak DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, lanjutnya, mengklaim memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam mempertahankan hak serta kepentingannya atas tanah dan bangunan tersebut. Atas dasar itu, mereka menyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan yang tercantum dalam somasi.
Ziburahman juga menyampaikan keberatan atas pemasangan spanduk di lokasi sengketa. Menurutnya, objek tersebut saat ini berada dalam penguasaan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah dan berdasarkan dokumen yang dimiliki merupakan bagian dari aset yang menjadi hak serta kepentingan hukum partai.
Ia menambahkan, setiap perbedaan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi yang masih menjadi objek sengketa.
Selain itu, Ziburahman menjelaskan bahwa keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi. Personel tersebut, katanya, bertugas membantu menjaga keamanan, memelihara fasilitas kantor, serta memastikan bangunan tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas partai.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang diklaim tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R. Atu Narang. Kuasa hukum pihak tersebut menyatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun penguasaan terhadap objek sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, sengketa kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan objek sengketa tersebut.(*/rls/sgn/red)







