PALANGKARAYA – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, membeberkan perkembangan terbaru terkait penetapan dan pengelolaan Hutan adat di sejumlah wilayah, termasuk langkah pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Hutan adat Gunung Mas.
Agustan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 unit Hutan adat yang telah ditetapkan di Kalimantan Tengah, dengan persebaran terbesar berada di Kabupaten Gunung Mas.
“Kalau di Kalimantan Tengah ini ada 16 unit Hutan adat itu. Ada di Gunung Mas, yang 15-nya. Kemudian ada 1 di Pulang Pisau,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, beberapa wilayah lain kini masih dalam proses pengusulan Hutan adat. Namun, dari 16 lokasi yang sudah ditetapkan, implementasi pengelolaannya belum berjalan maksimal.
“Di beberapa daerah masih dalam pengusulan. Kita juga apresiasi Hutan adat itu. Tetapi sampai dengan saat ini, yang jalan memang baru Pulang Pisau, tapi belum signifikan. Yang Gunung Mas masih mungkin, masih pengaturan kelembagaan, jadi belum jalan,” jelasnya.
Menurut Agustan, luas kawasan Hutan adat terbesar memang berada di Gunung Mas, bahkan mencapai puluhan ribu hektare karena wilayahnya saling terhubung.
“Yang banyak itu Gunung Mas, Gunung Mas itu puluhan ribu, ya karena dia itu jadi satu semua, cuma masih ada tempat ini sedikit dengan wilayah pengelolaan TDPH,” ungkapnya. Sementara itu, Hutan adat di Pulang Pisau memiliki cakupan wilayah jauh lebih kecil.
Terkait laporan adanya aktivitas tambang ilegal di salah satu kawasan Hutan adat di Gunung Mas, Dishut Kalteng mengaku telah menurunkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan patroli dan penindakan awal.
“Kita sudah meminta KPH-KPH untuk turun di situ, mereka sudah melakukan patroli dan sudah diberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” tegasnya.
Namun, Agustan mengakui bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut memiliki tantangan tersendiri. Banyak pelaku merupakan warga lokal yang menggantungkan kebutuhan ekonomi pada aktivitas tambang.
“Karena yang rata-rata bekerja itu masyarakat dan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, jadi kita tidak bisa memaksakan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah kawasan tersebut kini sudah sepenuhnya bebas dari aktivitas tambang ilegal, Agustan memberikan jawaban realistis.
“Ya, mudah-mudahan, karena kadang-kadang ya kita ketahui sendiri. Masyarakat kalau urusan perut ini ketika kita pulang, tiba-tiba jalan lagi,” tuturnya.
Dishut Kalteng menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan memperkuat pengelolaan Hutan adat agar fungsi ekologis dan sosialnya tetap terjaga.(*/rls/tim/red).

