Dishut Kalteng Ungkap Perkembangan Penetapan Hutan Adat dan Respons Temuan Tambang Ilegal di Gunung Mas

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKARAYA – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, membeberkan perkembangan terbaru terkait penetapan dan pengelolaan Hutan adat di sejumlah wilayah, termasuk langkah pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di kawasan Hutan adat Gunung Mas.

Agustan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 16 unit Hutan adat yang telah ditetapkan di Kalimantan Tengah, dengan persebaran terbesar berada di Kabupaten Gunung Mas.

“Kalau di Kalimantan Tengah ini ada 16 unit Hutan adat itu. Ada di Gunung Mas, yang 15-nya. Kemudian ada 1 di Pulang Pisau,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, beberapa wilayah lain kini masih dalam proses pengusulan Hutan adat. Namun, dari 16 lokasi yang sudah ditetapkan, implementasi pengelolaannya belum berjalan maksimal.

“Di beberapa daerah masih dalam pengusulan. Kita juga apresiasi Hutan adat itu. Tetapi sampai dengan saat ini, yang jalan memang baru Pulang Pisau, tapi belum signifikan. Yang Gunung Mas masih mungkin, masih pengaturan kelembagaan, jadi belum jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Raih Penghargaan Nasional Sektor Pendidikan, Bukti Komitmen Transformasi Digital dan Akses Pendidikan Merata

Menurut Agustan, luas kawasan Hutan adat terbesar memang berada di Gunung Mas, bahkan mencapai puluhan ribu hektare karena wilayahnya saling terhubung.

“Yang banyak itu Gunung Mas, Gunung Mas itu puluhan ribu, ya karena dia itu jadi satu semua, cuma masih ada tempat ini sedikit dengan wilayah pengelolaan TDPH,” ungkapnya. Sementara itu, Hutan adat di Pulang Pisau memiliki cakupan wilayah jauh lebih kecil.

Terkait laporan adanya aktivitas tambang ilegal di salah satu kawasan Hutan adat di Gunung Mas, Dishut Kalteng mengaku telah menurunkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan patroli dan penindakan awal.

Baca Juga :  Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

“Kita sudah meminta KPH-KPH untuk turun di situ, mereka sudah melakukan patroli dan sudah diberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” tegasnya.

Namun, Agustan mengakui bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut memiliki tantangan tersendiri. Banyak pelaku merupakan warga lokal yang menggantungkan kebutuhan ekonomi pada aktivitas tambang.

“Karena yang rata-rata bekerja itu masyarakat dan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, jadi kita tidak bisa memaksakan,” tambahnya.

Saat ditanya apakah kawasan tersebut kini sudah sepenuhnya bebas dari aktivitas tambang ilegal, Agustan memberikan jawaban realistis.

“Ya, mudah-mudahan, karena kadang-kadang ya kita ketahui sendiri. Masyarakat kalau urusan perut ini ketika kita pulang, tiba-tiba jalan lagi,” tuturnya.

Dishut Kalteng menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan memperkuat pengelolaan Hutan adat agar fungsi ekologis dan sosialnya tetap terjaga.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset
Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar
‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎
Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang
Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton
Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:09 WIB

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:31 WIB

Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:58 WIB

‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page