PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hutan (AMPEHU). Ia menyebut sebagian besar tuntutan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Dishut.
“Kaitannya dengan mediasi ini, kita merespons positif. Apa yang dikendaki oleh adik-adik mahasiswa, sebagian besar sudah kita laksanakan di Dinas Kehutanan,” ujar Agustan, Jumat (14/11/2025).
Dua Isu Utama: Transparansi Data dan Pengendalian Karhutla
Agustan menjelaskan bahwa dua isu utama yang menjadi perhatian mahasiswa adalah keterbukaan data kehutanan dan penguatan pengawasan kebakaran hutan. Menurutnya, kedua aspek tersebut telah berjalan.
“Untuk kebakaran, dari awal tahun sampai akhir tahun kita selalu siaga. Untuk transparansi, kita bisa akses informasi apa pun,” tegasnya.
Dishut mendorong publik untuk memanfaatkan aplikasi SISKAHUT (Sistem Informasi Kehutanan) yang tersedia di Playstore. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai data terkait PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), pelepasan kawasan hutan, penggunaan kawasan, hingga status APL, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Tidak Semua Tuntutan Bisa Ditangani Langsung Dishut
Meski demikian, Agustan mengakui bahwa tidak semua tuntutan mahasiswa berada dalam kewenangan Dishut. Salah satunya terkait penindakan kendaraan bermuatan hasil hutan di jalan raya.
“Kalau dianggap salah, kita tidak bisa langsung bertindak. Kita harus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian,” jelasnya.
Dishut juga menunggu kepastian lokasi dan waktu apabila mahasiswa menginginkan peninjauan lapangan bersama. “Kita menunggu dari kawan-kawan itu, kapan maunya dan di mana tempatnya. Mereka mengatakan ada lokasi di daerah Barito,” ujarnya.
Patroli KPH Temukan Penguasaan Lahan Turun-Temurun
Agustan memaparkan bahwa jajaran KPH telah melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dilaporkan mahasiswa sebagai wilayah rawan. Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa temuan penting, termasuk wilayah yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun namun masih berstatus kawasan hutan.
“Solusinya melalui TORA atau PPTKH,” kata Agustan, merujuk pada mekanisme penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Terkait PETI: Perlu Sinergi Banyak Instansi
Menanggapi laporan mahasiswa soal maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI), Agustan menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat langsung ditangani Dishut. Beberapa aktivitas PETI berada di tanah masyarakat atau di bantaran sungai, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Itu harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan upaya Dishut Kalteng untuk menyeimbangkan pengawasan kawasan hutan, menjawab tuntutan publik, serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam menangani persoalan kehutanan dan PETI di wilayah Kalimantan Tengah. (*/rls/tim/red).

