Jakarta – Dewan Pers meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi wartawan dan keberlangsungan perusahaan pers dinilai terancam.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa karya jurnalistik belum mendapat perlindungan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Padahal, di era AI saat ini, konten berita sangat rentan diserap, diolah, dan disajikan ulang oleh sistem kecerdasan buatan tanpa memberikan nilai ekonomi kepada media sebagai produsen utama informasi.
“Solusinya adalah meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dahlan saat berbicara di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Dahlan, ekosistem media telah berubah secara fundamental. Jika sebelumnya internet hanya berfungsi sebagai medium distribusi, kini AI mampu menarik dan merangkum konten berita sehingga pembaca tidak lagi mengakses sumber aslinya.
“Ini doomsday. Ini hari kiamat. Kalau sampai ke level ini, berita tidak punya nilai ekonomi. Artinya perusahaan pers bisa bubar, dan wartawan bukan lagi profesi yang eksis,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama saat ini adalah ketiadaan payung hukum yang secara spesifik mengakui karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi. Karena itu, Dewan Pers mendorong Kementerian Hukum untuk mengambil inisiatif merevisi Undang-Undang Hak Cipta atau menyusun regulasi baru yang memberikan perlindungan tegas terhadap karya jurnalistik, termasuk dalam konteks pemanfaatan oleh teknologi AI.
“Jika Pak Menteri mengambil inisiatif meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi undang-undang, itu terobosan paling penting untuk menyelamatkan pers,” ujar Dahlan.
“Dan menyelamatkan pers berarti menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara, serta menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” imbuhnya, disambut tawa dan tepuk tangan peserta konferensi.
Dewan Pers menilai langkah regulatif tersebut mendesak agar keberlanjutan jurnalisme profesional tetap terjaga di tengah disrupsi teknologi digital yang semakin masif.(*/rls/tim/red)
Dilansir dari: KOMPAS.COM







