Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan bahwa tindakan penyegelan terhadap tanah, bangunan, rumah, tempat usaha, maupun aset lainnya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu atau kelompok yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek tersebut.

Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi yuridis sehingga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyegelan bukan sekadar memasang tanda larangan atau menutup akses terhadap suatu objek. Tindakan tersebut harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan,” kata Suriansyah Halim, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, penyegelan umumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, atau instansi tertentu yang memperoleh mandat melalui peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut biasanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan, pengamanan barang bukti, penegakan aturan perizinan, maupun pelaksanaan sanksi administratif.

Sebaliknya, apabila penyegelan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Bahkan, sengketa yang semula hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan dapat berkembang menjadi perkara perdata maupun pidana akibat adanya tindakan sepihak.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Suriansyah menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan setiap warga negara menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, seseorang yang merasa memiliki hak atas tanah, bangunan, atau aset tertentu tidak dapat secara otomatis membatasi hak pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang dilakukan atas dasar klaim pribadi tanpa adanya keputusan atau kewenangan yang sah,” tegasnya.

Dalam penyelesaian sengketa kepemilikan, ia menyarankan agar para pihak mengedepankan musyawarah, mediasi, penyelesaian administratif melalui instansi terkait, atau menempuh jalur pengadilan. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk membuktikan haknya secara sah dan objektif.

Lebih lanjut, Suriansyah mengingatkan bahwa penyegelan sepihak yang menimbulkan kerugian dapat membuka ruang gugatan perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu, dalam kondisi tertentu juga dapat muncul konsekuensi pidana apabila tindakan tersebut disertai unsur pemaksaan, penguasaan tanpa hak, memasuki lokasi milik pihak lain tanpa izin, atau bahkan perusakan terhadap bangunan maupun fasilitas tertentu.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah serta dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Suriansyah juga menyoroti masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pihak yang merasa paling benar dapat langsung mengambil tindakan terhadap objek yang disengketakan. Padahal, menurutnya, hukum tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjadi penentu kebenaran atas sengketa yang sedang berlangsung.

“Prinsip yang harus dipahami bersama adalah tidak seorang pun boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Ketika ada sengketa, maka lembaga yang berwenanglah yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang memiliki hak berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Suriansyah Halim mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum dan mengedepankan penyelesaian konflik secara bijaksana. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, serta batas kewenangan akan membantu mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menciptakan penyelesaian sengketa yang tertib, adil, dan berkeadaban.

Alternatif judul media nasional:

Suriansyah Halim: Penyegelan Harus Berdasarkan Kewenangan, Bukan Klaim Sepihak. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB

You cannot copy content of this page