Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial telah menjadi ruang publik baru yang digunakan hampir setiap hari oleh masyarakat. Namun, tidak semua pengguna menyadari bahwa setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang dibagikan dapat meninggalkan jejak digital yang sewaktu-waktu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kemudahan menulis dan menyebarkan informasi sering kali membuat sebagian orang lupa bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan bernada emosi, tuduhan tanpa bukti, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar luas dan berdampak pada banyak pihak.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai tempat melampiaskan emosi tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Sering kali seseorang merasa aman karena hanya menulis di layar ponsel. Padahal, apa yang ditulis di media sosial memiliki kekuatan yang sama seperti ucapan di ruang publik. Bahkan, dampaknya bisa jauh lebih luas karena dapat dibaca dan disebarkan oleh ribuan orang dalam waktu singkat,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga :  SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Pria yang menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menjelaskan bahwa banyak perkara hukum bermula dari hal yang dianggap sepele.

Sebuah komentar yang ditulis tanpa berpikir panjang, unggahan yang mengandung tuduhan tanpa dasar, hingga penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya, kerap berujung pada laporan dan proses hukum.

Menurut Suriansyah, salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah kebiasaan membagikan informasi hanya karena dianggap menarik atau sedang ramai diperbincangkan. Padahal, belum tentu informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena ingin menjadi yang pertama membagikan informasi, lalu mengabaikan kebenarannya. Sekali informasi yang salah tersebar, dampaknya bisa merugikan banyak orang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penyebarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu membiasakan diri untuk melakukan tiga hal sederhana sebelum menekan tombol kirim atau unggah, yakni berpikir, memeriksa, dan mempertimbangkan dampaknya. Jika sebuah tulisan berpotensi menyakiti, merugikan, atau mencemarkan nama baik orang lain, maka sebaiknya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Lebih jauh, Suriansyah mengajak masyarakat untuk melihat media sosial sebagai sarana edukasi, berbagi inspirasi, dan membangun komunikasi yang sehat. Menurutnya, kualitas ruang digital sangat ditentukan oleh perilaku para penggunanya.

“Media sosial bisa menjadi sarana yang luar biasa untuk menyebarkan kebaikan. Tetapi jika digunakan tanpa etika dan tanpa kesadaran hukum, ia juga bisa menjadi sumber masalah yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Di era jejak digital yang nyaris tidak pernah hilang, kehati-hatian menjadi kunci utama. Sebab, satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik bisa saja menjadi bukti yang bertahan selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai kebebasan yang kita miliki justru membawa kita berhadapan dengan hukum. Sebelum mengetik, tanyakan pada diri sendiri: apakah ini benar, bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain? Jika ragu, lebih baik jangan dipublikasikan,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page