Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial telah menjadi ruang publik baru yang digunakan hampir setiap hari oleh masyarakat. Namun, tidak semua pengguna menyadari bahwa setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang dibagikan dapat meninggalkan jejak digital yang sewaktu-waktu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kemudahan menulis dan menyebarkan informasi sering kali membuat sebagian orang lupa bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan bernada emosi, tuduhan tanpa bukti, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar luas dan berdampak pada banyak pihak.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai tempat melampiaskan emosi tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum dan harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Sering kali seseorang merasa aman karena hanya menulis di layar ponsel. Padahal, apa yang ditulis di media sosial memiliki kekuatan yang sama seperti ucapan di ruang publik. Bahkan, dampaknya bisa jauh lebih luas karena dapat dibaca dan disebarkan oleh ribuan orang dalam waktu singkat,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Pria yang menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menjelaskan bahwa banyak perkara hukum bermula dari hal yang dianggap sepele.

Sebuah komentar yang ditulis tanpa berpikir panjang, unggahan yang mengandung tuduhan tanpa dasar, hingga penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya, kerap berujung pada laporan dan proses hukum.

Menurut Suriansyah, salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah kebiasaan membagikan informasi hanya karena dianggap menarik atau sedang ramai diperbincangkan. Padahal, belum tentu informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena ingin menjadi yang pertama membagikan informasi, lalu mengabaikan kebenarannya. Sekali informasi yang salah tersebar, dampaknya bisa merugikan banyak orang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi penyebarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu membiasakan diri untuk melakukan tiga hal sederhana sebelum menekan tombol kirim atau unggah, yakni berpikir, memeriksa, dan mempertimbangkan dampaknya. Jika sebuah tulisan berpotensi menyakiti, merugikan, atau mencemarkan nama baik orang lain, maka sebaiknya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polres Kobar Razia Motor Tak Sesuai Spesifikasi

Lebih jauh, Suriansyah mengajak masyarakat untuk melihat media sosial sebagai sarana edukasi, berbagi inspirasi, dan membangun komunikasi yang sehat. Menurutnya, kualitas ruang digital sangat ditentukan oleh perilaku para penggunanya.

“Media sosial bisa menjadi sarana yang luar biasa untuk menyebarkan kebaikan. Tetapi jika digunakan tanpa etika dan tanpa kesadaran hukum, ia juga bisa menjadi sumber masalah yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Di era jejak digital yang nyaris tidak pernah hilang, kehati-hatian menjadi kunci utama. Sebab, satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik bisa saja menjadi bukti yang bertahan selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai kebebasan yang kita miliki justru membawa kita berhadapan dengan hukum. Sebelum mengetik, tanyakan pada diri sendiri: apakah ini benar, bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain? Jika ragu, lebih baik jangan dipublikasikan,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB

You cannot copy content of this page