
Palangka Raya — Seorang ibu satu anak di Palangka Raya, Bunga (25), mengadu ke Cak Sam Polda Kalimantan Tengah setelah sepeda motor miliknya ditahan oleh oknum pegawai berinisial K (40), hanya karena terlambat membayar utang Rp300 ribu yang dipinjam untuk membeli susu anak.
Peristiwa bermula saat Bunga belum mampu melunasi utang sesuai janji pada Jumat pagi (19/12/2025). Meski sudah menyampaikan keterlambatan, Bunga didatangi ke rumah dan diminta menyerahkan barang sebagai jaminan. Sepeda motor miliknya kemudian dipinjam dan tidak dikembalikan, bahkan ditahan secara sepihak disertai bentakan dan ancaman.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Cak Sam mempertemukan kedua belah pihak sekitar pukul 23.30 WIB pada Minggu (21/12/2025). Dalam mediasi itu, Cak Sam memberikan pembinaan kepada oknum pegawai tersebut agar tidak melakukan penahanan barang tanpa dasar hukum.
Masalah akhirnya diselesaikan secara damai. K meminta maaf, utang tetap dibayar—Rp150 ribu dari suami Bunga dan sisanya dibantu Cak Sam—serta sepeda motor dikembalikan malam itu juga.(*/rls/hms/red)



