LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor perwakilan dari PT Global Jet Express (J&T Express), Pangkalan Bun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut dalam konferensi pers di Aula Haprabu Polres Kobar, Jumat (10/10/2025).
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerjasama dengan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim di lapangan,” ujar Kapolres.
Dua pelaku yang diamankan berinisial DS (karyawan J&T bagian kurir) dan CA., yang merupakan rekan sekolah tersangka pertama. Sementara korban dalam kasus ini adalah ZA., perwakilan dari PT Global J&T Express.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB. Tersangka DS yang sedang memiliki masalah keuangan karena menggunakan uang COD pelanggan tanpa menyetorkan ke kantor, kemudian mengajak temannya CA untuk mengambil brankas berisi uang di kantor J&T.
“Keduanya berencana mengambil brankas guna menutupi kekurangan uang COD yang digunakan oleh tersangka DS,” jelas AKBP Theodorus.
Kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux operasional kantor tempat CA bekerja. Setibanya di lokasi, DS mematikan aliran listrik kantor, sementara CA masuk melalui lantai dua dengan memanjat dan membuka pintu yang rusak. Setelah berhasil masuk, mereka membuka pintu belakang dari dalam agar bisa membawa keluar brankas.
Keduanya kemudian mengangkat brankas merek Krisbow warna hitam yang berisi uang tunai, dan membawanya ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi itu, brankas dibuka menggunakan kunci roda yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil uang di dalamnya, brankas yang telah dirusak ditinggalkan di kebun tersebut.
Akibat kejadian ini, pihak J&T mengalami kerugian material sebesar Rp439.860.000. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu brankas rusak merek Krisbow, uang tunai Rp395.031.000, dua unit handphone, satu kunci roda besi, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rhd)