Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan tahun 2024–2025, mulai dari pakaian bekas asal luar negeri, rokok ilegal, boraks impor, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Pelindo 3, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya dengan sinergi bersama sejumlah instansi, termasuk TNI AL dan aparat penegak hukum dan Pemerintahan Daerah.

“Sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” ungkap Shinta.

Baca Juga :  LAPOR Pak Presiden! Jalan Lintas Provinsi Muara Teweh–Benangin Rusak Parah, Pemerintah Provinsi Dinilai Tutup Mata

Selain pakaian bekas, pihaknya juga menindak barang ilegal lainnya. Shinta menjelaskan terdapat 200 kg boraks impor bernilai Rp1.224.600, serta 467.969 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765 dan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Juga diamankan 45 botol MMEA ilegal.

Shinta menegaskan seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya dilakukan setelah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang tidak hanya fokus menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Tentunya sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemacetan Panjang Di Jalan Sudirman Dekat Sungai Rengas Pangkalan Lada

Shinta merinci bahwa dalam penindakan di bidang cukai, Bea Cukai mengedepankan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan melalui pendekatan restorative justice.

“Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang lain diproses sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.

Shinta juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Rhd)

Berita Terkait

2nd TKS 2026 Dibuka oleh Bupati Kobar : Memberikan Petani Akses Bicara
Putra Daerah Kalteng Belum Masuk Kabinet, Reshuffle Jilid Kelima Prabowo Fokus Perkuat Lingkungan, Komunikasi, dan Pangan
Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia
Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa
Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi
Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas
Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov
SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:39 WIB

2nd TKS 2026 Dibuka oleh Bupati Kobar : Memberikan Petani Akses Bicara

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Putra Daerah Kalteng Belum Masuk Kabinet, Reshuffle Jilid Kelima Prabowo Fokus Perkuat Lingkungan, Komunikasi, dan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 22:42 WIB

Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 14:45 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page