Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan tahun 2024–2025, mulai dari pakaian bekas asal luar negeri, rokok ilegal, boraks impor, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Pelindo 3, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya dengan sinergi bersama sejumlah instansi, termasuk TNI AL dan aparat penegak hukum dan Pemerintahan Daerah.

“Sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” ungkap Shinta.

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Lintas Provinsi di Kalteng, Kembali Lancar

Selain pakaian bekas, pihaknya juga menindak barang ilegal lainnya. Shinta menjelaskan terdapat 200 kg boraks impor bernilai Rp1.224.600, serta 467.969 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765 dan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Juga diamankan 45 botol MMEA ilegal.

Shinta menegaskan seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya dilakukan setelah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang tidak hanya fokus menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Tentunya sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Hening Cipta Serentak di Bundaran Besar Palangka Raya Peringati Hari Pahlawan

Shinta merinci bahwa dalam penindakan di bidang cukai, Bea Cukai mengedepankan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan melalui pendekatan restorative justice.

“Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang lain diproses sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.

Shinta juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Rhd)

Berita Terkait

Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan
TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18
Pemerintah Di Minta Turun Gunung, Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan BBM Beredar Nota Harga Pertalite Tembus Rp30.000 per Liter
Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Lintas Provinsi di Kalteng, Kembali Lancar
Bertahun-Tahun Jalan di Dalam Kota Muara Teweh Ini Luput Dari Penanganan Serius Pemprov Kalteng
Kemacetan Panjang Di Jalan Sudirman Dekat Sungai Rengas Pangkalan Lada
GMKI PALANGKA RAYA: PERSEMBAHAN NATAL NASIONAL UNTUK PALESTINA ADALAH PANGGILAN PROFETIK BANGSA INI JANGAN MATI HATI NURANI
Pangkoarmada RI Resmikan Gedung Baru Mako Lanal Kumai dan Kukuhkan Danlanal
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:47 WIB

Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:25 WIB

TINDAK TEGAS!!! BBM Langka di Barito Utara, Warga Pergoki Mobil Diduga Pelansir Ikut Antri di SPBU KM 18

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:18 WIB

Pemerintah Di Minta Turun Gunung, Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan BBM Beredar Nota Harga Pertalite Tembus Rp30.000 per Liter

Jumat, 28 November 2025 - 13:06 WIB

Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Lintas Provinsi di Kalteng, Kembali Lancar

Rabu, 26 November 2025 - 21:25 WIB

Bertahun-Tahun Jalan di Dalam Kota Muara Teweh Ini Luput Dari Penanganan Serius Pemprov Kalteng

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB