Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan tahun 2024–2025, mulai dari pakaian bekas asal luar negeri, rokok ilegal, boraks impor, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Pelindo 3, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya dengan sinergi bersama sejumlah instansi, termasuk TNI AL dan aparat penegak hukum dan Pemerintahan Daerah.

“Sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” ungkap Shinta.

Baca Juga :  IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio

Selain pakaian bekas, pihaknya juga menindak barang ilegal lainnya. Shinta menjelaskan terdapat 200 kg boraks impor bernilai Rp1.224.600, serta 467.969 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765 dan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Juga diamankan 45 botol MMEA ilegal.

Shinta menegaskan seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya dilakukan setelah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang tidak hanya fokus menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Tentunya sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Sambangi Korban Laka Lantas dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2025

Shinta merinci bahwa dalam penindakan di bidang cukai, Bea Cukai mengedepankan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan melalui pendekatan restorative justice.

“Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang lain diproses sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.

Shinta juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Rhd)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page