Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan tahun 2024–2025, mulai dari pakaian bekas asal luar negeri, rokok ilegal, boraks impor, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Pelindo 3, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya dengan sinergi bersama sejumlah instansi, termasuk TNI AL dan aparat penegak hukum dan Pemerintahan Daerah.

“Sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” ungkap Shinta.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji Lantik Wakapolres Baru hingga Lima Kapolsek Jajaran

Selain pakaian bekas, pihaknya juga menindak barang ilegal lainnya. Shinta menjelaskan terdapat 200 kg boraks impor bernilai Rp1.224.600, serta 467.969 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765 dan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Juga diamankan 45 botol MMEA ilegal.

Shinta menegaskan seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya dilakukan setelah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang tidak hanya fokus menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Tentunya sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemuda 22 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik di Gudang Penggilingan Padi Di Kotim

Shinta merinci bahwa dalam penindakan di bidang cukai, Bea Cukai mengedepankan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan melalui pendekatan restorative justice.

“Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang lain diproses sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.

Shinta juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Rhd)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page