Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan tahun 2024–2025, mulai dari pakaian bekas asal luar negeri, rokok ilegal, boraks impor, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Pelindo 3, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya dengan sinergi bersama sejumlah instansi, termasuk TNI AL dan aparat penegak hukum dan Pemerintahan Daerah.

“Sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi kami bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000,” ungkap Shinta.

Baca Juga :  Perkuat Kebersamaan, Personel Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri

Selain pakaian bekas, pihaknya juga menindak barang ilegal lainnya. Shinta menjelaskan terdapat 200 kg boraks impor bernilai Rp1.224.600, serta 467.969 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765 dan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari cukai, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Juga diamankan 45 botol MMEA ilegal.

Shinta menegaskan seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya dilakukan setelah adanya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang tidak hanya fokus menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

“Tentunya sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

Shinta merinci bahwa dalam penindakan di bidang cukai, Bea Cukai mengedepankan ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Ketentuan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan melalui pendekatan restorative justice.

“Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang lain diproses sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.

Shinta juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal, karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat. (Rhd)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page