Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menjelaskan bahwa ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil rangkaian operasi di berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai. “Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama satu tahun terakhir, baik dari jalur darat, sungai, maupun pengawasan terhadap transaksi barang berisiko tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  "Di Hadapan Ribuan Jamaah, Guru Tungkal Tegaskan Beda Pendapat Boleh, Perpecahan Haram Terjadi"

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263 juta.

Selain mencegah kerugian negara, penindakan Bea Cukai Palangka Raya sepanjang periode tersebut turut menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi hampir Rp700 juta.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan cara pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk minuman beralkohol agar tidak dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

Bea Cukai Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta instansi pemerintah lainnya atas sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Dalam kesempatan itu, Gustaf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan. “Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Termasuk pengawasan jalur darat, sungai, hingga aktivitas perdagangan melalui platform digital yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Bea Cukai menilai bahwa kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page