Palangka Raya — Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menjelaskan bahwa ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil rangkaian operasi di berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai. “Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama satu tahun terakhir, baik dari jalur darat, sungai, maupun pengawasan terhadap transaksi barang berisiko tinggi,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263 juta.
Selain mencegah kerugian negara, penindakan Bea Cukai Palangka Raya sepanjang periode tersebut turut menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi hampir Rp700 juta.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan cara pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk minuman beralkohol agar tidak dapat disalahgunakan.
Bea Cukai Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta instansi pemerintah lainnya atas sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.
Dalam kesempatan itu, Gustaf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan. “Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Termasuk pengawasan jalur darat, sungai, hingga aktivitas perdagangan melalui platform digital yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Bea Cukai menilai bahwa kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (*/rls/tim/red)

