Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menjelaskan bahwa ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil rangkaian operasi di berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai. “Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama satu tahun terakhir, baik dari jalur darat, sungai, maupun pengawasan terhadap transaksi barang berisiko tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus KDRT, Ibu dan Bayi Jadi Korban Serangan Senjata Tajam

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263 juta.

Selain mencegah kerugian negara, penindakan Bea Cukai Palangka Raya sepanjang periode tersebut turut menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi hampir Rp700 juta.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan cara pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk minuman beralkohol agar tidak dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

Bea Cukai Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta instansi pemerintah lainnya atas sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Dalam kesempatan itu, Gustaf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan. “Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Termasuk pengawasan jalur darat, sungai, hingga aktivitas perdagangan melalui platform digital yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Bea Cukai menilai bahwa kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page