Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menjelaskan bahwa ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil rangkaian operasi di berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai. “Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama satu tahun terakhir, baik dari jalur darat, sungai, maupun pengawasan terhadap transaksi barang berisiko tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang, Bidhumas Polda Kalteng Raih 3 Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263 juta.

Selain mencegah kerugian negara, penindakan Bea Cukai Palangka Raya sepanjang periode tersebut turut menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi hampir Rp700 juta.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan cara pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk minuman beralkohol agar tidak dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Bukit Batu

Bea Cukai Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta instansi pemerintah lainnya atas sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Dalam kesempatan itu, Gustaf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan. “Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Termasuk pengawasan jalur darat, sungai, hingga aktivitas perdagangan melalui platform digital yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Bea Cukai menilai bahwa kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page