Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Gustaf, menjelaskan bahwa ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil rangkaian operasi di berbagai titik rawan peredaran barang kena cukai. “Seluruh barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan selama satu tahun terakhir, baik dari jalur darat, sungai, maupun pengawasan terhadap transaksi barang berisiko tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sekitar Rp263 juta.

Selain mencegah kerugian negara, penindakan Bea Cukai Palangka Raya sepanjang periode tersebut turut menghasilkan penerimaan negara dari sanksi administrasi hampir Rp700 juta.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, di antaranya dengan cara pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk minuman beralkohol agar tidak dapat disalahgunakan.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

Bea Cukai Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta instansi pemerintah lainnya atas sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai.

Dalam kesempatan itu, Gustaf menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan. “Kami akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Termasuk pengawasan jalur darat, sungai, hingga aktivitas perdagangan melalui platform digital yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Bea Cukai menilai bahwa kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page