LINTAS KALIMANTAN| Pulang Pisau – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice to Rice (RTR) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau mulai menjadi sorotan publik.
Proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp28 miliar itu kini mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menilai pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat agar sesuai dengan ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga paket pekerjaan utama dalam pembangunan kawasan tersebut. Paket pertama berupa penataan kawasan dengan nilai anggaran sekitar Rp8,9 miliar. Paket kedua adalah pembangunan silo atau fasilitas penyimpanan bahan pangan senilai Rp10,9 miliar. Sementara paket ketiga berupa pembangunan pagar keliling dengan nilai mencapai Rp8,3 miliar.
Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk proyek tersebut memunculkan perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis dan penggiat antikorupsi menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Ketua salah satu LSM berinisial SB mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan laporan terkait pelaksanaan proyek tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.
Menurut SB, pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan segera membuat laporan terkait tiga paket pekerjaan ini yang dilaksanakan pada tahun 2025. Banyak dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan ini,” ujar SB kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah pekerjaan timbunan kawasan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik dari sisi volume pekerjaan maupun legalitas material yang digunakan.
“Volume timbunan juga menjadi salah satu fokus kami dalam laporan, termasuk legalitas dari penyedia material tanah timbunan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar proses pengawasan terhadap proyek dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga pengawas teknis agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan kontrak pekerjaan.
SB menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan karena seluruh pembiayaan berasal dari uang rakyat.
“Anggaran sejumlah itu adalah uang yang besar dan dikumpulkan dari pajak rakyat. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi topeng untuk memperkaya diri lewat korupsi. Asas manfaat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan sektor ketahanan pangan.
Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan fisik, legalitas material, kesesuaian volume pekerjaan, hingga efektivitas manfaat proyek dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan.
Proyek Rice to Rice sendiri diharapkan mampu mendukung peningkatan kapasitas pengolahan hasil pertanian di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau yang dikenal sebagai salah satu wilayah pengembangan sektor pangan.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik semata, melainkan juga dari kualitas pekerjaan, keberlanjutan operasional, serta dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun rencana pelaporan yang disampaikan oleh pihak LSM.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari instansi terkait guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, dan tujuan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga berharap proses pengawasan terhadap proyek strategis daerah dapat dilakukan secara transparan agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.(*/rls/sgn/red)







