LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Kantor Hukum Suriansyah Halim / PHRI Kalimantan Tengah secara resmi mendesak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru, melaksanakan gelar perkara khusus, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PALANGKARAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PHRI Kalteng, dipimpin oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan rekan, terkait perkara yang dilaporkan klien mereka berinisial H.A.W.
Menurut PHRI Kalteng, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai laporan biasa ataupun pengaduan tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perkara telah disertai berbagai alat bukti dan keterangan pendukung yang dinilai cukup signifikan untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Perkara ini bukan perkara kosong. Ada keterangan pelapor, saksi fakta, ahli bahasa, ahli pidana, bukti transfer, komunikasi elektronik WhatsApp, hingga pemeriksaan pihak terkait. Bahkan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya,” tegas Suriansyah Halim dalam keterangan persnya kepada media ini , Jumat (22/5/2026).
PHRI Kalteng menyebut terdapat bukti transfer dana dengan total mencapai Rp1,2 miliar ke rekening atas nama I.S. Transfer tersebut dilakukan dalam beberapa tahap pada 29 Juli 2024, 7 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024.
Menurut pihak kuasa hukum, fakta transaksi keuangan tersebut merupakan bagian penting yang wajib didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme hukum pidana yang sah.
SP2HP Disebut Hak Pelapor dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Kantor Hukum Suriansyah Halim menekankan bahwa SP2HP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak hukum pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara secara jelas dan bertanggung jawab.
PHRI Kalteng mengungkapkan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan SP2HP, termasuk pada 17 November 2025 dan 2 Februari 2026. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terdapat jawaban tertulis yang dinilai lengkap mengenai status terakhir perkara maupun tindak lanjut penyidikan.
“Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Namun penghormatan tersebut tidak menghapus hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara secara tertulis,” ujar Suriansyah Halim.
Pihaknya menilai tidak adanya penjelasan resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara.
PHRI Kalteng Nilai Perkara Patut Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam rilis resminya, PHRI Kalteng menyebut perkara tersebut memiliki dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia, serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana.
Menurut mereka, sejumlah alat bukti yang telah tersedia semestinya cukup untuk setidaknya meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami tidak mengintervensi kewenangan penyidik. Kami hanya meminta agar kewenangan itu dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Suriansyah Halim.
PHRI Kalteng juga meminta agar bukti komunikasi elektronik dan data WhatsApp diamankan serta diuji melalui digital forensik guna memastikan validitas dan konstruksi perkara secara hukum.
Somasi Pertama dan Terakhir Telah Dilayangkan
Selain permohonan SP2HP terbaru, Kantor Hukum Suriansyah Halim juga telah melayangkan somasi atau peringatan pertama dan terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam somasi itu, PHRI Kalteng meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima, pihak penyidik memberikan jawaban tertulis resmi mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, rencana tindak lanjut, hingga pelaksanaan gelar perkara khusus atau lanjutan.
“Somasi ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan langkah hukum yang sah demi memastikan hak korban dan kepastian hukum tetap terlindungi,” tegasnya.
Siap Tempuh Pengawasan Internal dan Eksternal.
Apabila permohonan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti secara patut, PHRI Kalteng menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Langkah tersebut antara lain berupa pengaduan kepada Siropam Polresta Palangka Raya, Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, Divpropam Polri, Irwasda, Irwasum Polri, hingga permohonan pengawasan penyidikan dan gelar perkara khusus kepada pejabat berwenang.
Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pengawasan eksternal apabila ditemukan indikasi penundaan berlarut atau ketidaktransparanan dalam pelayanan penegakan hukum.
Pernyataan Sikap Resmi PHRI Kalteng
Dalam penutup rilisnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim / PHRI Kalimantan Tengah menyampaikan empat poin sikap resmi, yaitu:
Mendesak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya segera menerbitkan SP2HP terbaru secara tertulis kepada pelapor dan kuasa pelapor.
Meminta penjelasan terbuka mengenai status perkara, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah meningkat ke tahap penyidikan.
Meminta pelaksanaan gelar perkara khusus atau lanjutan dengan melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri secara proporsional.
Meminta seluruh alat bukti elektronik, komunikasi WhatsApp, dan data perbankan relevan diamankan serta diuji melalui prosedur digital forensik sesuai hukum yang berlaku.(*/rls/sgn/red)







