LINTAS KALIMANTAN | Penanganan kasus dugaan penggunaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin resmi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Sejumlah bukti dan keterangan saksi kini dinilai semakin menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, proses penanganannya masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di kawasan HPK,” ujar Naduh, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan HPK tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.
Dalam kasus tersebut, M disebut sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Naduh mengungkapkan, saksi kunci juga mengetahui adanya transaksi jual beli lahan seluas 642 hektare di kawasan HPK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi mengetahui adanya transaksi jual beli lahan di kawasan HPK. Dari jumlah luasan tersebut, sekitar 100 hektar telah digunakan dan ditanami kelapa sawit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dugaan penggunaan lahan di kawasan HPK tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Sukamara.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. (R)







