Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, saat di Halaman Lapas IIB Pangkalan Bun, Kamis (21/5) (Lintas Kalimantan)

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, saat di Halaman Lapas IIB Pangkalan Bun, Kamis (21/5) (Lintas Kalimantan)

LINTAS KALIMANTAN | Penanganan kasus dugaan penggunaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin resmi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Sejumlah bukti dan keterangan saksi kini dinilai semakin menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, proses penanganannya masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di kawasan HPK,” ujar Naduh, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan HPK tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Dalam kasus tersebut, M disebut sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Naduh mengungkapkan, saksi kunci juga mengetahui adanya transaksi jual beli lahan seluas 642 hektare di kawasan HPK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi mengetahui adanya transaksi jual beli lahan di kawasan HPK. Dari jumlah luasan tersebut, sekitar 100 hektar telah digunakan dan ditanami kelapa sawit,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan lahan di kawasan HPK tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Sukamara.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. (R)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB

You cannot copy content of this page