Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, saat di Halaman Lapas IIB Pangkalan Bun, Kamis (21/5) (Lintas Kalimantan)

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, saat di Halaman Lapas IIB Pangkalan Bun, Kamis (21/5) (Lintas Kalimantan)

LINTAS KALIMANTAN | Penanganan kasus dugaan penggunaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin resmi untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Sejumlah bukti dan keterangan saksi kini dinilai semakin menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat ini, proses penanganannya masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kuasa Hukum LPLHI-KLHI DPW Kalteng, Naduh SH, mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di kawasan HPK,” ujar Naduh, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan HPK tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Dalam kasus tersebut, M disebut sebagai pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

Naduh mengungkapkan, saksi kunci juga mengetahui adanya transaksi jual beli lahan seluas 642 hektare di kawasan HPK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi mengetahui adanya transaksi jual beli lahan di kawasan HPK. Dari jumlah luasan tersebut, sekitar 100 hektar telah digunakan dan ditanami kelapa sawit,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan lahan di kawasan HPK tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Sukamara.

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. (R)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page