PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Kantor Hukum Suriansyah Halim / PHRI Kalimantan Tengah secara resmi mendesak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru, melaksanakan gelar perkara khusus, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/243/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PALANGKARAYA/POLDA KALIMANTAN TENGAH.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PHRI Kalteng, dipimpin oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dan rekan, terkait perkara yang dilaporkan klien mereka berinisial H.A.W.

Menurut PHRI Kalteng, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai laporan biasa ataupun pengaduan tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perkara telah disertai berbagai alat bukti dan keterangan pendukung yang dinilai cukup signifikan untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Perkara ini bukan perkara kosong. Ada keterangan pelapor, saksi fakta, ahli bahasa, ahli pidana, bukti transfer, komunikasi elektronik WhatsApp, hingga pemeriksaan pihak terkait. Bahkan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya,” tegas Suriansyah Halim dalam keterangan persnya kepada media ini , Jumat (22/5/2026).

PHRI Kalteng menyebut terdapat bukti transfer dana dengan total mencapai Rp1,2 miliar ke rekening atas nama I.S. Transfer tersebut dilakukan dalam beberapa tahap pada 29 Juli 2024, 7 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024.

Menurut pihak kuasa hukum, fakta transaksi keuangan tersebut merupakan bagian penting yang wajib didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme hukum pidana yang sah.

SP2HP Disebut Hak Pelapor dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Kantor Hukum Suriansyah Halim menekankan bahwa SP2HP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak hukum pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara secara jelas dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polres Kobar Razia Motor Tak Sesuai Spesifikasi

PHRI Kalteng mengungkapkan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan SP2HP, termasuk pada 17 November 2025 dan 2 Februari 2026. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terdapat jawaban tertulis yang dinilai lengkap mengenai status terakhir perkara maupun tindak lanjut penyidikan.

“Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Namun penghormatan tersebut tidak menghapus hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara secara tertulis,” ujar Suriansyah Halim.

Pihaknya menilai tidak adanya penjelasan resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara.

PHRI Kalteng Nilai Perkara Patut Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam rilis resminya, PHRI Kalteng menyebut perkara tersebut memiliki dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia, serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Menurut mereka, sejumlah alat bukti yang telah tersedia semestinya cukup untuk setidaknya meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami tidak mengintervensi kewenangan penyidik. Kami hanya meminta agar kewenangan itu dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Suriansyah Halim.

PHRI Kalteng juga meminta agar bukti komunikasi elektronik dan data WhatsApp diamankan serta diuji melalui digital forensik guna memastikan validitas dan konstruksi perkara secara hukum.

Somasi Pertama dan Terakhir Telah Dilayangkan

Selain permohonan SP2HP terbaru, Kantor Hukum Suriansyah Halim juga telah melayangkan somasi atau peringatan pertama dan terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Ungkap Puluhan Kasus Pencurian dan Narkotika, Respons Cepat Aduan Masyarakat

Dalam somasi itu, PHRI Kalteng meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima, pihak penyidik memberikan jawaban tertulis resmi mengenai status perkara, tindakan yang telah dilakukan, rencana tindak lanjut, hingga pelaksanaan gelar perkara khusus atau lanjutan.

“Somasi ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan langkah hukum yang sah demi memastikan hak korban dan kepastian hukum tetap terlindungi,” tegasnya.

Siap Tempuh Pengawasan Internal dan Eksternal.

Apabila permohonan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti secara patut, PHRI Kalteng menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Langkah tersebut antara lain berupa pengaduan kepada Siropam Polresta Palangka Raya, Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, Divpropam Polri, Irwasda, Irwasum Polri, hingga permohonan pengawasan penyidikan dan gelar perkara khusus kepada pejabat berwenang.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pengawasan eksternal apabila ditemukan indikasi penundaan berlarut atau ketidaktransparanan dalam pelayanan penegakan hukum.

Pernyataan Sikap Resmi PHRI Kalteng

Dalam penutup rilisnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim / PHRI Kalimantan Tengah menyampaikan empat poin sikap resmi, yaitu:

Mendesak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya segera menerbitkan SP2HP terbaru secara tertulis kepada pelapor dan kuasa pelapor.

Meminta penjelasan terbuka mengenai status perkara, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah meningkat ke tahap penyidikan.

Meminta pelaksanaan gelar perkara khusus atau lanjutan dengan melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri secara proporsional.

Meminta seluruh alat bukti elektronik, komunikasi WhatsApp, dan data perbankan relevan diamankan serta diuji melalui prosedur digital forensik sesuai hukum yang berlaku.(*/rls/sgn/red)

 

 

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:14 WIB

Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB

You cannot copy content of this page