LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024–2025. Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers di Palangka Raya, Selasa (12/05/2026).
Aliansi menilai keterbukaan informasi terkait penggunaan dana Pokir masih belum memenuhi harapan publik. Menurut mereka, jawaban resmi DPRD Kalteng atas permintaan informasi yang sebelumnya diajukan hanya memuat penjelasan administratif dan teknis penginputan data, tanpa menguraikan secara rinci alur penganggaran, daftar kegiatan, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Ketua SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa dana Pokir merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi publik.
Ia menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail proses perencanaan hingga realisasi program yang berasal dari aspirasi anggota dewan tersebut.
“Kami meminta seluruh data Pokir tahun 2024–2025 dibuka secara lengkap kepada publik, termasuk berita acara kesepakatan, daftar proyek, lokasi kegiatan, hingga pihak-pihak pelaksana,” ujar Diamon dalam keterangannya.
Menurut Diamon, transparansi menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Ia juga menilai keterbukaan data dapat mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam pernyataannya, SUMBO turut menyoroti adanya dugaan pengondisian proyek dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir. Selain itu, mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak non-teknis dalam proses penentuan program maupun pelaksanaan kegiatan.
Meski demikian, aliansi mengakui bahwa tuduhan tersebut hingga saat ini belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Karena itu, mereka meminta Kejati Kalteng melakukan penelusuran dan audit investigatif agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang-benderang.
“Kami berharap Kejati Kalteng dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu transparansi dana Pokir hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supriady.
Aliansi juga mengapresiasi langkah mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Kejati Kalteng terkait dugaan penyimpangan dana Pokir. Mereka menilai keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akademisi merupakan bentuk pengawasan publik yang penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Menurut mereka, pengawasan dari berbagai elemen masyarakat dapat menjadi kontrol sosial agar pelaksanaan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kalimantan Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah tersebut.(*/rls/sgn/red)







