Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024–2025. Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers di Palangka Raya, Selasa (12/05/2026).

Aliansi menilai keterbukaan informasi terkait penggunaan dana Pokir masih belum memenuhi harapan publik. Menurut mereka, jawaban resmi DPRD Kalteng atas permintaan informasi yang sebelumnya diajukan hanya memuat penjelasan administratif dan teknis penginputan data, tanpa menguraikan secara rinci alur penganggaran, daftar kegiatan, hingga pelaksanaan program di lapangan.

Ketua SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa dana Pokir merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib terbuka dan dapat diawasi publik.

Ia menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara detail proses perencanaan hingga realisasi program yang berasal dari aspirasi anggota dewan tersebut.

“Kami meminta seluruh data Pokir tahun 2024–2025 dibuka secara lengkap kepada publik, termasuk berita acara kesepakatan, daftar proyek, lokasi kegiatan, hingga pihak-pihak pelaksana,” ujar Diamon dalam keterangannya.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Menurut Diamon, transparansi menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Ia juga menilai keterbukaan data dapat mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam pernyataannya, SUMBO turut menyoroti adanya dugaan pengondisian proyek dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir. Selain itu, mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak non-teknis dalam proses penentuan program maupun pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian, aliansi mengakui bahwa tuduhan tersebut hingga saat ini belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Karena itu, mereka meminta Kejati Kalteng melakukan penelusuran dan audit investigatif agar persoalan tersebut dapat dibuka secara terang-benderang.

“Kami berharap Kejati Kalteng dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu transparansi dana Pokir hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Supriady.

Aliansi juga mengapresiasi langkah mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Kejati Kalteng terkait dugaan penyimpangan dana Pokir. Mereka menilai keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akademisi merupakan bentuk pengawasan publik yang penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Menurut mereka, pengawasan dari berbagai elemen masyarakat dapat menjadi kontrol sosial agar pelaksanaan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kalimantan Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page