LINTASKALIMANTAN.CO | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara maupun pegawai di sektor layanan publik tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya,
Menkomdigi menekankan bahwa transformasi digital yang tengah didorong pemerintah justru harus memperkuat akses layanan publik, bukan menjadi alasan terjadinya penurunan kinerja.
Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Karena itu, tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, era digital saat ini memungkinkan berbagai layanan dilakukan secara daring. Namun, hal tersebut tetap harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, sistem yang terintegrasi, serta sumber daya manusia yang profesional. Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena perubahan pola kerja.
Menkomdigi juga meminta seluruh instansi untuk memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pelaksanaan WFH. Pengawasan internal harus diperkuat agar tidak terjadi kelambanan dalam merespons kebutuhan masyarakat, terutama pada layanan vital seperti administrasi kependudukan, komunikasi publik, hingga layanan darurat.
“Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk lambat atau tidak responsif. Justru harus lebih disiplin dan terukur,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi seperti sistem digital terpadu, layanan berbasis aplikasi, dan kanal pengaduan online agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama. Di tengah fleksibilitas kerja, tanggung jawab terhadap masyarakat tetap tidak bisa ditawar. (*/rls/red)








