Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Hibah KPU Palangka Raya, Hera Nugrahayu Diperiksa 6,5 Jam

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam proses tersebut, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dimintai keterangan selama sekitar enam setengah jam untuk mengklarifikasi proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (28/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama terkait peran Hera saat menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta ketika menjabat Pj Wali Kota Palangka Raya.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa pendalaman perkara berawal dari proposal anggaran yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022. Dalam pengajuan awal, KPU mengusulkan anggaran sekitar Rp22 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar.

“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” ujar Hadiarto kepada wartawan, Selasa malam.27-10-2026.

Perubahan Anggaran Jadi Fokus Pemeriksaan

Menurut Hadiarto, salah satu fokus penyidik adalah mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU. Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat 2, disebutkan bahwa perubahan anggaran harus diberitahukan kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hera disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran. Keterangan itu, menurut Hadiarto, sejalan dengan informasi dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait perubahan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara

“Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol,” ungkapnya.

Hadiarto juga menyebut penyidik menemukan kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam perkara hibah KPU Palangka Raya dengan perkara dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kemiripan pola kedua perkara itu disebut mencapai lebih dari 90 persen, terutama terkait perubahan anggaran yang diduga tidak mendapat persetujuan pemberi hibah.

Adapun dugaan yang tengah didalami meliputi revisi anggaran, pembelanjaan yang tidak sesuai, dugaan belanja fiktif, serta indikasi penggelembungan harga atau markup yang diduga berkaitan dengan pemberian cashback.

“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus di-markup terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan markup ini berkaitan,” kata Hadiarto.

Audit BPKP Ditunggu, Tersangka Belum Diumumkan

Meski penyidik telah mendalami sejumlah dugaan tersebut, Kejari Palangka Raya belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Hadiarto mengatakan, penyidik telah memperoleh gambaran mengenai sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan dana hibah. Namun, identitas pihak-pihak tersebut belum disampaikan kepada publik.

Terkait nilai revisi anggaran yang diduga tidak memperoleh persetujuan, Hadiarto menyebut jumlahnya berpotensi mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, angka pastinya masih harus diverifikasi dengan mempertimbangkan kegiatan yang benar-benar terlaksana dan pengeluaran yang diduga bermasalah.

“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

Untuk menguji kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota dan bukti transaksi.

Dari pemeriksaan tersebut, menurut Hadiarto, terdapat penyedia yang membenarkan adanya transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya disebut berbeda dengan nominal yang tercatat dalam dokumen. Penyidik juga menemukan keterangan mengenai toko yang tercantum dalam bukti transaksi, tetapi keberadaannya tidak ditemukan.

Temuan-temuan itu masih menjadi bagian dari pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, transaksi, dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Aliran Dana Masih Didalami

Mengenai aliran dana, Hadiarto menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, perputaran uang yang didalami penyidik masih berada di lingkungan internal pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan aliran dana kepada pihak lain di luar lingkaran tersebut.

“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” pungkasnya.

Kejari Palangka Raya masih melanjutkan pendalaman perkara, termasuk menunggu hasil audit untuk menentukan besaran kerugian negara dan menilai alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan yang disampaikan penyidik masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum adanya penetapan tersangka berarti pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page