LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C (36) tahun beserta lima paket yang diduga sabu dengan berat bersih 18,46 gram dan uang tunai Rp7 juta.
Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kecamatan Rungan.
Pengungkapan bermula dari tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan para saksi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam plastik klip berukuran besar. Petugas kemudian memeriksa sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dan kembali menemukan dua paket serupa. Total terdapat lima paket dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 70 berwarna abu-abu.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Namun, keterkaitan uang tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (16/10/2026) pagi.
Usai penangkapan dan penggeledahan, pria berinisial C beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan serta menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian berharap keterlibatan keluarga dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Meski demikian, proses hukum terhadap pria tersebut tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sp)







