LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Keadilan semestinya tidak terasa jauh hanya karena masyarakat harus melalui tahapan dan prosedur hukum. Kepastian, keterbukaan proses, serta perlindungan terhadap hak para pihak menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Hal tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum yang disampaikan pada 2 Oktober 2026. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, terbuka dan terukur, namun tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung hak setiap pihak yang berperkara.
“Keadilan harus dapat dijangkau tanpa prosedur yang berbelit. Proses yang cepat, terbuka, dan terukur menjaga hak para pihak sekaligus kepercayaan kepada pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, prosedur hukum bukan sekadar rangkaian administratif. Setiap tahapan memiliki fungsi untuk memastikan perkara diperiksa secara tertib, memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemahaman masyarakat terhadap proses hukum juga dinilai penting. Ketidakpahaman mengenai tahapan persidangan, dokumen yang diperlukan, batas waktu, maupun hak dan kewajiban para pihak dapat membuat mekanisme hukum yang sebenarnya telah tersedia terasa lebih rumit.
Karena itu, akses terhadap informasi hukum dan pendampingan profesional menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah berdasarkan informasi yang memadai.
Suriansyah yang merupakan pengacara pada Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses peradilan. Keterbukaan memberikan ruang bagi para pihak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara proses yang terukur membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, kecepatan proses hukum tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian. Pemeriksaan fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari para pihak tetap menjadi bagian penting sebelum suatu keputusan diambil.
Melalui Catatan Hukum tersebut, Suriansyah menekankan bahwa akses terhadap keadilan, kepastian prosedur, transparansi, dan perlindungan hak merupakan unsur yang saling berkaitan dalam mewujudkan proses peradilan yang dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya mengenai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dapat dipahami dan dijalankan secara adil, transparan, dan terukur. (*/rls/red)







