LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Polresta Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Tjilik Riwut Km 37 dan 40, belakang Lapas Kelas IIA, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Regu 11 Satgas Tanggap Darurat Karhutla Polresta Palangka Raya, Brimob, Pemkot, Damkar, dan Manggala Agni. Tim bergerak ke lokasi untuk menangani titik api yang kembali menyala di lahan gambut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melalui Padal Regu 11 Ipda Siswandi menyampaikan bahwa tim gabungan melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan kembali menyala.
“Petugas melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan pada area terdampak. Kami juga menyisir lokasi untuk memastikan tidak ada titik api aktif yang berpotensi memicu kebakaran kembali,” jelasnya, Rabu (28/10/2026).
Dalam penanganan tersebut, tim berhasil memadamkan dan mendinginkan area seluas 30 x 10 meter persegi. Kendala di lapangan meliputi angin kencang, minimnya sumber air, serta kondisi lahan gambut yang membuat api mudah menyala kembali.
Polresta Palangka Raya bersama instansi terkait akan terus memantau lokasi bekas kebakaran dan melakukan penanganan lanjutan apabila ditemukan asap atau titik api, demi mencegah karhutla meluas dan menjaga lingkungan tetap aman.
(dk_reborn168)







