LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kandungan barang bukti.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah Polresta Palangka Raya untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan. Di sisi lain, pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti juga menegaskan konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
(b1b)







