LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh – Polres Barito Utara berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di mess karyawan. Seorang pria berinisial LN (42) diamankan beserta barang bukti pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR) Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Personel Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor yang sedang berada di lokasi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan, petugas memeriksa badan LN namun tidak menemukan barang mencurigakan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar.
Di kamar, petugas menemukan kresek hitam berisi botol kecil. Di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dan tiga sendok takar. Penggeledahan dilanjutkan dan menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih, satu timbangan digital, serta di bawah meja ditemukan bong lengkap dengan pipet kaca, korek api, dan satu unit handphone. Uang tunai Rp200.000 juga ditemukan tersembunyi di dalam rice cooker.
Barang bukti kemudian diuji menggunakan teskit di hadapan saksi. Hasilnya positif mengandung methamphetamine. Total yang diamankan adalah tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 4,07 gram brutto, timbangan digital, botol kecil, bong, pipet kaca, korek api, sendok takar, handphone, dan uang Rp200.000.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
LN dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (*/rls/red)







