LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan. Polda Kalteng juga memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan kasus dan menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, hingga Selasa (8/9/2026), pihaknya telah menangani 62 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum terus kami lakukan. Sampai saat ini ada 62 kasus yang diproses dan 25 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Iwan.
Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan.
Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang berada di wilayah Kotawaringin Timur telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran dan diduga tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Kapolda menegaskan, penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memperkuat alat bukti untuk mengungkap sumber serta pola penyebaran titik api di area perusahaan tersebut.
Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Selain memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan, tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya. (*/rls/hms/red)







