LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026). Mereka mendesak adanya audit transparan terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang mereka duga berkaitan dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng.
Juru bicara aksi, Andri Mulyanto, mengatakan pihaknya meminta ATR/BPN Kalteng membuka data perizinan perkebunan sawit, termasuk informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, ATR/BPN memiliki kewenangan dalam penerbitan HGU. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kalteng, terutama perusahaan yang konsesinya disebut berada di sekitar titik-titik panas.
“Kami ingin meminta audit secara transparan pada ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit,” kata Andri.
Andri juga mengklaim memiliki data mengenai sejumlah perusahaan yang diduga telah beroperasi tanpa mengantongi HGU. Ia meminta ATR/BPN memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Ia menilai masyarakat adat dan masyarakat kecil menjadi kelompok yang ikut terdampak ketika karhutla terjadi berulang. Meski demikian, Andri mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Namun, ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari sisi administrasi pertanahan dan perizinan perkebunan dilakukan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
BPN: Tuntutan Akan Disampaikan ke Kementerian
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah ATR/BPN Kalteng, Iwan, mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan massa untuk bertemu langsung dengan pimpinan maupun melakukan sinkronisasi data saat aksi berlangsung.
Meski demikian, BPN membuka ruang dialog pada kesempatan lain dengan kondisi yang memungkinkan.
“Yang diminta teman-teman tadi terkait sinkronisasi data dan ingin bertemu dengan pimpinan, ini belum bisa kami penuhi. Tapi kami terbuka ruang waktu, di lain waktu nanti kita bisa bertemu dalam situasi yang mungkin berbeda,” ujar Iwan.
Ia memastikan aspirasi massa akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapat tanggapan lebih lanjut.
Menurut Iwan, persoalan yang disampaikan massa cukup kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan kewenangan BPN. Sejumlah aspek juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah maupun kementerian lain, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Terkait tudingan bahwa BPN tidak aktif melakukan pengawasan, Iwan menjelaskan pihaknya mengikuti proses yang dilakukan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“BPN ini mengikuti langkah penyidik. Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh APH itu nanti akan diikuti dengan langkah administratif,” katanya.
Dugaan Tanpa HGU Perlu Data Pendukung
Mengenai dugaan sejumlah perusahaan beroperasi tanpa HGU, Iwan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena masih sebatas dugaan.
Ia meminta massa menyerahkan data atau dokumen yang dimiliki agar dapat dipelajari dan diverifikasi oleh ATR/BPN.
Iwan menjelaskan, proses penerbitan HGU dapat mengalami keterlambatan karena berbagai faktor. Salah satunya sengketa kepemilikan atau proses ganti rugi lahan antara masyarakat dan korporasi.
“Kalau terjadi sengketa di lapangan, sengketa kepemilikan antara masyarakat dengan korporasi, ini salah satu penyebab kenapa proses jadi terlambat,” jelasnya.
Terkait sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Iwan menegaskan kewenangan BPN berada pada ranah administratif. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau sanksi dari sisi kami lebih kepada sanksi administratif. Sedangkan kalau sanksi yang lain dari APH, kita tahu sendiri ada mungkin sanksi pidana,” pungkasnya. (*/rls/red)







